Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Kembali Periksa Mario dalam Kasus Penganiayaan David

Khoerun Nadif Rahmat
09/3/2023 22:20
Polisi Kembali Periksa Mario dalam Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satrio(Antara)

POLDA Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Kamis (9/3).

Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dofie Rompas memyatakan bahwa pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.

"Ada pemeriksaan lanjutan yang semalam kan karena sampe jam tujuh, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan. Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie, (9/3).

Baca juga : Teman Mario AG Ditahan 7 Hari

Dolfie menjelaskan bahwa sebelum mendatangi TKP, kliennya sempat terdapat percakapan melalui WhatsApp.

"Jadi ada percakapan melalui Whatsapp, dimana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara Agnes, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," tutur Dolfie.

Lebih lanjut, dijelaskan Dolfie bahwa AG menghubungi David, ia menghubungi David dengan handphone miliknya sendiri.

"Ya, artinya menggunakan jadinya handphone itu yang melakukan chat, yang menulis itu saudara AG. (Handphonenya punya siapa) Milik AG," sebutnya.

Baca juga : Mario Dandy Satrio Peragakan 23 Adegan pada Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.

"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).

Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya