Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan pemerintah wajib melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab utama kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Investigasi tersebut juga perlu dilakukan untuk mengetahui siapa yang dapat bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Saat ini belum bisa menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini, karena perlu adanya investigasi terlebih dahulu dari pihak independen," kata Iwa kepada Media Indonesia, Selasa (7/3).
Namun, lanjutnya, untuk sementara ini yang dapat bertanggung jawab secara moral adalah Pertamina. Ia mengatakan, Pertamina dapat memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat setempat yang terdampak atas insiden tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Pertamina.
Baca Juga : Kebakaran Depo Plumpang, FKTMB Laporkan Pertamina ke Polisi
"Untuk sementara ini, Pertamina lah punya tanggung jawab moral soal kejadian ini. Mengenai hal mundur atau tidaknya (Direksi/Petinggi) kembali kepada mereka. Tapi bagi saya yang terpenting adalah hasil investigasi dari berbagai aspek," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, investigasi harus terus dilakukan untuk melihat penyebab dan yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut.
Menurutnya, walaupun saat ini Pertamina mengambil alih tanggung jawab pengobatan dan upaya pemulihan di lokasi, bukan berarti Pertamina penyebab utama kebakaran itu.
Baca Juga : Beri Santunan dan Minta Tak Digugat, Pertamina Dinilai Tak Etis
"Jadi harus tunggu hasil investigasi apa yang sebabkan kebakaran tersebut. Setelah itu kita akan mengetahui siapa yang dapat bertanggung jawab. Walaupun Pertamina ambil alih tanggung jawab pengobatan dan upaya pemulihan, bukan berarti itu salah Pertamina," ujar Fabby.
Oleh karena itu, Fabby menyarankan agar pemerintah terus melakukan investigasi mendalam atas kejadian kebakaran ini guna mengetahui akar permasalahan dari kebakaran tersebut.
Setelah itu, lanjut Fabby, pemerintah dapat melakukan perbaikan-perbaikan struktural yang sifatnya lebih mendasar.
"Kita tunggu dulu hasil investigasi ini agar kita bisa mengetahui penyebabnya dan siapa yang dapat bertanggung jawab atas kejadian ini," tuturnya. (Fik)
Melalui proses lelang, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menunjuk Pertagas untuk mengerjakan pembangunan proyek pipa BBM sepanjang ± 96 kilometer dari Cikampek ke Plumpang.
PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kewajiban ganti rugi Rp23 miliar atas peristiwa Depo Pertamina Plumpang.
Sejumlah warga sudah meminta PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Plumpang
"Jadi pembangunan JIGT ini ada beberapa tahapan. Tahap pertama yaitu terminal BBM. Kita proyeksikan dari US$350 juta-US$550 juta (Rp5,3 triliun-Rp8,3 triliun)," jelasnya.
Menurutnya, Pertamina memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kepada publik mengenai laporan audit.
PT Jakarta Propertindo, menyalurkan 115 paket bantuan untuk puluhan anak-anak usia sekolah terdampak kebakaran Depo Plumpang berbentuk peralatan sekolah
Moody’s Ratings menurunkan outlook 7 emiten Indonesia menjadi negatif, termasuk TLKM, ICBP, dan UNTR. Simak daftar lengkap emiten yang terdampak di sini.
Nilainya mencapai lebih dari Rp 17 triliun jika dikonversikan dalam kurs Rupiah.
Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
Komaidi menambahkan dengan proses lebih sederhana, maka segala urusan berkaitan pengadaan atau distribusi BBM dan elpiji bisa dipenuhi lebih cepat.
Peningkatan kapasitas produksi tersebut akan memberikan dampak ganda, baik dari sisi pengurangan impor bahan bakar maupun penurunan emisi gas rumah kaca.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved