Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), Mohamad Huda berencana akan melaporkan PT Pertamina ke Polri perihal kebakaran depo yang berdampak langsung ke pemukiman warga.
"Iya nanti rencananya akan kesana (melaporkan)," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya beserta warga yang terdampak tengah rapat untuk menyiapkan surat ke Pertamina.
Baca juga: Pertamina: tidak Ada Paksaan untuk tidak Gugat
"Iya semalam rapat warga dan korban," ungkapnya.
Sebelumnya FKTMB menyatakan menolak rencana pemerintah akan membuat zona aman atau buffer zone yang berjarak 50 meter dari tutup pagar area Pertamina Plumpang.
Baca juga: Komnas HAM Terima Aduan terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Jika zona aman diperluas 50 meter, ia khawatir PT. Pertamina akan menggusur warga yang pemukimannya berada di dalam radius buffer zone tersebut.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang sepakat bersama Pertamina akan membuat zona aman atau buffer zone baik di terminal BBM Plumpang yang berjarak 50 meter dari tutup pagar area kilang minyak.
"Terkait buffer zone, kami justru menolak jika memang Depo Plumpang mau dipindahkan," kata Huda melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, tidak perlu membuat buffer zone jika ujung-ujungnya pemukiman warga Tanah Merah yang digusur. Jika buffer zone dibutuhkan, menurutnya justru harus di dalam tembok Pertamina.
"Jangan lagi merugikan warga yang harus mundur lagi, apalagi 50 meter itu di dalam tembok lahan mereka masih cukup luas," tegasnya.
Baca juga: Beri Santunan dan Minta Tak Digugat, Pertamina Dinilai Tak Etis
Perihal kepemilikan lahan, Huda menerangkan warga Tanah Merah sudah berpuluh tahun menempuh jalur hukum yang telah dilakukan oleh para sesepuh kampung terdahulu pada tahun 1990-an, bahkan sampai tingkatan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu di pengadilan Negeri, tuntutan dimenangkan warga, sedangkan PT. Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara diminta untuk mengganti rugi bangunan warga yang digusur paksa dan bukan ganti rugi tanahnya .
Sejatinya, kahan yang dimiliki oleh PT. Pertamina dengan hak guna bangunan (HGB) hanya seluas 14 hektare (ha). Luas lahan tersebut saat ini menjadi Depo Plumpang yang awalnya hanya 3,5 ha.
Baca juga: Warga Sebut IMB Tanah Merah untuk Dapatkan Pelayanan Publik
Sementara itu luasan lahan yang ada di Tanah Merah itu 160,5 Ha yang menjadi objek sengketa, termasuk kawasan Gading Kirana dan Villa Permata Gading yang digarap warga 80 Ha.
"Para korban bukan hanya berada di Tanah Merah RT.12/RW.09, tetapi juga warga di 2 RT RW.01 di Bendungan Melayu yang sudah memiliki HGB," jelas dia.
Selanjutnya terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kawasan itu berdasarkan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Dasar filosofisnya yaitu kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar dan kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum," pungkasnya.
(Z-7)
Melalui proses lelang, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menunjuk Pertagas untuk mengerjakan pembangunan proyek pipa BBM sepanjang ± 96 kilometer dari Cikampek ke Plumpang.
PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kewajiban ganti rugi Rp23 miliar atas peristiwa Depo Pertamina Plumpang.
Sejumlah warga sudah meminta PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Plumpang
"Jadi pembangunan JIGT ini ada beberapa tahapan. Tahap pertama yaitu terminal BBM. Kita proyeksikan dari US$350 juta-US$550 juta (Rp5,3 triliun-Rp8,3 triliun)," jelasnya.
Menurutnya, Pertamina memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kepada publik mengenai laporan audit.
PT Jakarta Propertindo, menyalurkan 115 paket bantuan untuk puluhan anak-anak usia sekolah terdampak kebakaran Depo Plumpang berbentuk peralatan sekolah
Sudin Nakertrans-G Jakarta Pusat memastikan bahwa sebagian besar korban kebakaran gedung Terra Drone telah memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menuntaskan proses identifikasi seluruh korban kebakaran rumah toko (ruko) Terra Drone.
GEDUNG Terra Drone yang mengalami kebakaran hingga menyebabkan 22 orang tewas disebut tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran. Selain itu, kondisi gedung juga memiliki banyak sekat.
Para korban jiwa kebakaran Terra Drone itu disebut meninggal dunia akibat menghirup karbondioksida. Hal itu diuangkapkan oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati.
Sejumlah keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, datang untuk menjemput jenazah kerabat mereka yang berhasil teridentifikasi oleh tim DVI Polri.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved