Senin 06 Maret 2023, 23:31 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Lokasi Pegoplos Gas Elpiji Ilegal, Beberapa Pelaku Masih Diburu

Sumantri | Megapolitan
Polresta Tangerang Gerebek Lokasi Pegoplos Gas Elpiji Ilegal, Beberapa Pelaku Masih Diburu

Ilustrasi
Ilustrasi penggerebekan

 

JAJARAN Polresta Tangerang menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain menciduk lima orang yang diduga terlibat dalam pengoplosan tersebut, petugas juga menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran dari lokasi.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3) mengatakan, penggrebekan itu dilakukan berawal dari informasi warga yang merasa resah atas bau gas yang mencemari lingkungan mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan lokasi tersebut dijadikan tempat oplosan gas elpiji dari ukuran 3 Kg ke 12 Kg, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Hasil dari penggerebekan itu, sambung dia, petugas menciduk lima orang yang ada di lokasi. 

'Kami amankan lima orang itu saat mereka melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi (3 Kg) ke non subsidi (12 Kg," kata Kapolsek.

Baca juga : Polda Metro Diminta Tahan Eks Ketua IDI Tangsel yang Sudah jadi Tersangka

Barang bukti yang disita petugas, tambahnya, berupa satu unit mobil truk, dua unit mobil pick up dan 974 tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349, ukuran tiga kilogram sebanyak 620, dan ukuran 5,5 kg sebanyak 5 tabung.

"Ke lima orang pelaku itu berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Sedangkab beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam dalam kasus itu masih kami buru," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi karena faktor ekonomi atau mendapatkan hasil yang lebih besar. Karena, kata dia, gas tersebut mereka jual sesuai dengan harga gas elpiji non-subsidi.

Para pelaju dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

"Sampai saat ini Kasusnya masih kami kembangkan dan beberapa pelaku lain xang kabur masih kami buru untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," tandasnya. 

(Z-5)

Baca Juga

MI /ADAM DWI

Ancol Beri Tiket Masuk Gratis Selama Bulan Puasa

👤Basuki Eka Purnama 🕔Rabu 22 Maret 2023, 05:00 WIB
Tiket gratis untuk masuk ke kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa kendaraan itu berlaku saat menjelang buka puasa, yaitu pukul 17.00 hingga...
dok.ant

Tinjau Bencana Empang, DPRD Kota Bogor minta Relokasi Segera Dilakukan

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:05 WIB
BENCANA longsor di Kelurahan Empang sebagai pengingat kepada Pemkot dan DPRD Kota Bogor untuk bisa mengambil langkah pencegahan lebih dini...
Dokumentasi pribadi.

Siam Indo Ramaikan Pameran Arsitektur Arch:Id di BSD

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:50 WIB
PT Siam-Indo Gypsum Industry dan PT Siam-Indo Concrete Products berkolaborasi dengan SCG CBM (Cement-Building Materials) Indonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya