Minggu 26 Februari 2023, 09:22 WIB

Diperiksa 4 Jam Wanita A Terkait Kasus Mario Rubicon masih Saksi

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Diperiksa 4 Jam Wanita A Terkait Kasus Mario Rubicon masih Saksi

dok.Polri
Mapolres Jakarta Selatan

 

WANITA berinisial A telah selesai menjalami pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu malam (25/2/2023). A diperiksa terkait kasus penganiayaan oleh Mario Rubicon, nama populer Mario Dandy Satriyo kepada David

"Sudah selesai pemeriksaan. (Statusnya) masih saksi," kata pengacara A, Mangatta Toding Allo, Sabtu malam (26/2).

Sayang, Mangatta enggan menjelaskan lebih jauh mengapa kliennya diperiksa kepolisian. Tujuannya apa penyidik Polres Jaksel memanggil kliennya. Ia hanya menyatakan kalau pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama empat jam.

"Sekitar Jam 22.00 WIB selesainya. (Pemeriksaan selama) Berlangsung selama 4 jam," jawabnya singkat.

Mangatta menegaskan, bahwa kliennya wanita berinisial A masih menjadi saksi dalam kasus kekerasan yang dilakukan Mario kepada David. "Statusnya masih saksi," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial tayangan video saat David dianiaya oleh Mario Dandy. Dalam video tampak seseorang yang diduga David yang sudah tidak berdaya terkapar di atas aspal. Lalu, tampak seorang pria yang diduga Mario Dandy menginjak kepala David.

Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS alias Mario Dandy Satriyo terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Menkeu Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak berharta Rp56 Miliar

Baca Juga

MI/Adang Iskandar

Warga Kelurahan Cimuning Keluhkan Minimnya Perhatian Pemkot Bekasi

👤Widhoroso 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:24 WIB
WARGA Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan kurangnya perhatian Pemkot...
MI/Kisar Rajagukguk

Di Pusat Kota tapi Pasar Tradisional di Depok Kumuh dan Jorok

👤Kisar Rakagukguk 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:15 WIB
PASAR Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat sangat kumuh dan jorok. Padahal, pasar tersebut menjadi pusat distribusi logistik di...
MI/HO

Kowarteg Jakbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Cengkareng

👤Selamat Saragih 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:08 WIB
PARA sukarelawan dari Komunitas Warung Tegal (Kowarteg) Indonesia cabang Jakarta Barat (Jakbar), menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya