WANITA berinisial A telah selesai menjalami pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu malam (25/2/2023). A diperiksa terkait kasus penganiayaan oleh Mario Rubicon, nama populer Mario Dandy Satriyo kepada David
"Sudah selesai pemeriksaan. (Statusnya) masih saksi," kata pengacara A, Mangatta Toding Allo, Sabtu malam (26/2).
Sayang, Mangatta enggan menjelaskan lebih jauh mengapa kliennya diperiksa kepolisian. Tujuannya apa penyidik Polres Jaksel memanggil kliennya. Ia hanya menyatakan kalau pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama empat jam.
"Sekitar Jam 22.00 WIB selesainya. (Pemeriksaan selama) Berlangsung selama 4 jam," jawabnya singkat.
Mangatta menegaskan, bahwa kliennya wanita berinisial A masih menjadi saksi dalam kasus kekerasan yang dilakukan Mario kepada David. "Statusnya masih saksi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial tayangan video saat David dianiaya oleh Mario Dandy. Dalam video tampak seseorang yang diduga David yang sudah tidak berdaya terkapar di atas aspal. Lalu, tampak seorang pria yang diduga Mario Dandy menginjak kepala David.
Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS alias Mario Dandy Satriyo terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak berharta Rp56 Miliar