BEREDAR informasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (ID Tangsel), FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi ini diketahui dari pelapor kasus dengan kerugian Rp2,8 miliar itu, YR, serta sebuah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, yang beredar di kalangan wartawan.
Belakangan, beredar informasi pula jika tugas dan tanggung jawab FS di IDI diambil alih. Kondisi ini, disebut terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) IDI Daeng M Faqih, pasti ada tindakan yang diambil apabila anggota ataupun pengurus IDI, tak mampu menjalankan tugas organisasi.
"Ya kalau terkait dengan itu (Sikap AD-ART saat anggota IDI terlibat masalah hukum) memang, karena kalau sampai terlibat masalah hukum dia tidak bisa melaksanakan tugas organisasi itu biasanya ada mekanisme organisasi yang dilakukan," ujar Daeng, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Daeng tak spesifik menjelaskan pernyataannya merujuk pada anggota atau pengurus IDI tertentu. Namun, ia kembali memastikan, bahwa tindakan ini diambil bukan karena adanya pelanggaran dari anggota atau pengurus IDI. Tapi lebih kepada tidak berjalannya tugas-tugas organisasi yang diemban, sehingga dilakukan upaya agar tugas-tugas tadi bisa tuntas dilaksanakan.
"Tapi bukan dalam artian karena pelanggaran organisasinya atau pelanggaran profesinya, tapi pada saat dia dikenai hukuman (pidana penjara) pasti yang bersangkutan tidak bisa menjalankan kegiatan organisasi. Kalau tidak bisa menjalankan kegiatan organisasi biasanya ada mekanisme organisasi untuk supaya organisasi tetap jalan," papar pria yang kini menjabat Rektor Universitas Mohammad Husni Thamrin tersebut.
Adapun terkait kasus yang menjerat FS, Daeng menegaskan bahwa hal itu merupakan urusan pribadi, tak ada sangkut-pautnya dengan organisasi.
Sebelumnya, FS dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, YR mengaku mendapat informasi bahwa FS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus terkait bisnis alat kesehatan (alkes) itu.
"Itulah yang menjadi delik aduan kami. Ada penipuan dan juga ada penggelapannya. Prosesnya saat ini saya mendapat (informasi) dia (FS) sudah dipanggil sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar YR, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, beredar SP2HP bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, yang isinya menjelaskan bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku belum mendapat informasi. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang ditanyai wartawan terkait kasus FS, tak merespons. (OL-13)