Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, mengapresiasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding. Ini merupakan mukjizat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2).
Ronny mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, serta para JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi. Kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini. Proses berjalan dengan keadilan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tutur Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2).
Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard. "Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil. "Satu sikap yang melihat keikhlasan dalam hukum manapun hukum nasional kita ataupun hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," tambahnya. (OL-14)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved