Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BP, 36, terhadap korban FP, 25, adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).
"Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).
Trunoyudo menambahkan dalam proses pengembangan, motif tersangka adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban.
"Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa," katanya.
Trunoyudo menambahkan tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP.
Baca juga: Pengemudi Sedan Lawan Arah Tabrak Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka
"Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban.
"Untuk korban selain diberikan pendamping psikolog atau psikiater, kami mengajukan restitusi terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka BR yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap wanita berinisial FP di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2).
Kemudian korban ditinggal di tempat tersebut sampai petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang menemukan korban pada Kamis (9/2) pukul 04.50 WIB lalu korban diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penanganan. (Ant/OL-16)
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved