Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Disdik DKI Ancam Pecat Guru SD yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Putri Anisa Yuliani
10/2/2023 13:36
Disdik DKI Ancam Pecat Guru SD yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Ilustrasi: pelajar Sekolah Dasar (SD) membubuhkan tanda tangan pada selembar kain saat mengikuti kampanye Tolak Kekerasan Pada Anak.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pihaknya bakal menerapkan sanksi tegas jika guru SD di Duren Sawit Jakarta Timur terbukti melakukan pelecehan seksual. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau aksi gizi di SMPN 51 Jakarta Timur.

"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses. Nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. ini masih dalam proses," ungkapnya, Jumat (10/2).

Sebelumnya, Seorang guru agama Islam berinisial A digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan memakai seragam batik, pelaku berinisial A terlihat memasuki ruangan SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku kedapatan melakukan pelecehan terhadap murid di sekolah dasar tersebut.

Baca juga: 10 Anak Korban Pelecehan Seksual di Jambi Jalani Sekolah secara Daring

Nahdiana berujar, sanksi terberat yang bakal diberikan yakni berupa pemecatan.

"Ya kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut," tuturnya.

Saat ini, demi kepentingan dan kelancaran penyidikan, guru tersebut yang ternyata berstatus kontrak atau honorer sudah dinonaktifkan.

Guru tersebut pun sudah diperiksa oleh kepolisian. Nahdiana menegaskan Disdik DKI akan membantu proses penyelidikan bila dibutuhkan.

"Kalau sudah masuk kepolisian ranahnya iya. Kita tidak akan mengintervensi kalau sudah di kepolisian. Nanti kita akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," imbuhnya.

Nahdiana menegaskan dalam hal memberikan pengarahan dan pembinaan kepada sekolah, ia meminta tidak ada hal yang menyimpang dari tujuan belajar dan mengajar di sekolah.

"Kita sudah mengeluarkan agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah. Tidak ada bentuk pelecehan, apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi kita sudah keluarkan," tukasnya. (0L-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya