Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pihaknya bakal menerapkan sanksi tegas jika guru SD di Duren Sawit Jakarta Timur terbukti melakukan pelecehan seksual. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau aksi gizi di SMPN 51 Jakarta Timur.
"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses. Nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. ini masih dalam proses," ungkapnya, Jumat (10/2).
Sebelumnya, Seorang guru agama Islam berinisial A digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dengan memakai seragam batik, pelaku berinisial A terlihat memasuki ruangan SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku kedapatan melakukan pelecehan terhadap murid di sekolah dasar tersebut.
Baca juga: 10 Anak Korban Pelecehan Seksual di Jambi Jalani Sekolah secara Daring
Nahdiana berujar, sanksi terberat yang bakal diberikan yakni berupa pemecatan.
"Ya kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut," tuturnya.
Saat ini, demi kepentingan dan kelancaran penyidikan, guru tersebut yang ternyata berstatus kontrak atau honorer sudah dinonaktifkan.
Guru tersebut pun sudah diperiksa oleh kepolisian. Nahdiana menegaskan Disdik DKI akan membantu proses penyelidikan bila dibutuhkan.
"Kalau sudah masuk kepolisian ranahnya iya. Kita tidak akan mengintervensi kalau sudah di kepolisian. Nanti kita akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," imbuhnya.
Nahdiana menegaskan dalam hal memberikan pengarahan dan pembinaan kepada sekolah, ia meminta tidak ada hal yang menyimpang dari tujuan belajar dan mengajar di sekolah.
"Kita sudah mengeluarkan agar tidak ada proses-proses kekerasan di sekolah. Tidak ada bentuk pelecehan, apapun yang bentuknya menyimpang dari proses-proses edukasi kita sudah keluarkan," tukasnya. (0L-17)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved