Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Malika Mulai Membaik dan Ceria

Rahmatul Fajri
05/1/2023 14:04
Kuasa Hukum Sebut Kondisi Malika Mulai Membaik dan Ceria
Ilustrasi(Medcom.id)

KUASA hukum keluarga korban penculikan Malika, Azam Khan, menyebut kondisi Malika mulai membaik sejak ditemukan dari penculik bernama Iwan Sumarno. Azam menyebut meski masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Malika kini sudah tampak ceria.

"Belum bisa pulang. Tapi kondisinya baik, sehat, artinya ceria," kata Azam ketika dihubungi, Rabu (4/1).

Baca juga: Dua Orang Dibakar Hidup-hidup Saat Jalan Kaki di Jakarta Utara

Azam menyebut sejauh ini Malika masih menjalani pemulihan secara fisik dan psikologis setelah menjadi korban penculikan. Ia mengatakan orang tua Malika juga masih mendampingi sambil nanti diperiksa oleh tim dokter.

"Ya, itu informasi dan ini divisum termasuk orang tuanya juga diambil darah. Belum tahu kapan pulangnya, ya kita lihat nanti. Karena saya tidak boleh jauh dalam konteks hasil visum. Pasti nanti orang tua diberi tahu," katanya

Sebelumnya, Malika diculik oleh pemulung bernama Iwan Sumarno di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Pelaku menculik Malika dengan iming-iming membeli ayam goreng.

Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin (2/1) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut berdasarkan hasil visum terhadap Malika, tidak terdapat kekerasan seksual. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.

"Memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulpan, di Jakarta, Selasa (3/1).

Zulpan mengatakan Iwan juga mengeksploitasi Malika secara ekonomi. Malika disuruh untuk ikut memulung atau mengumpulkan barang bekas. Jika Malika menolak, pelaku akan melakukan kekerasan.

"Dia dipekerjakan ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yang dilakukan," katanya.

Zulpan mengatakan berdasarkan hasil visum tersebut, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya