Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Dua pejalan kaki berinisial S (39) dan D (38) dibakar hidup-hidup oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (4/1) malam.
Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial I (47), awalnya kedua korban tengah berjalan di lokasi tersebut.
Lalu, tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan melempar botol yang berisikan bensin dan membakar kedua korban.
Api dengan cepat menyambar keduanya. Korban S langsung menceburkan diri ke Kali Fajar Angke yang berada di dekat lokasi untuk memadamkan api yang menjalar di badannya. Namun nahas, nyawa S tak tertolong dan tewas di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh," kata Bobby ketika dihubungi, Kamis (5/1).
Sementara itu, korban berinisial D tak ikut menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. D masih selamat. Ia mengalami luka bakar pada bagian tangan kirinya. "Korban D dibawa ke RS. Duta Indah. Korban D masih dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku dan juga motifnya. Ia mengatakan 4 saksi telah dimintai keterangan. "Sementara masih dalam penyelidikan untuk pelakunya termasuk motifnya juga belum diketahui," pungkasnya. (OL-12)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved