Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dua pejalan kaki berinisial S (39) dan D (38) dibakar hidup-hidup oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (4/1) malam.
Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial I (47), awalnya kedua korban tengah berjalan di lokasi tersebut.
Lalu, tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan melempar botol yang berisikan bensin dan membakar kedua korban.
Api dengan cepat menyambar keduanya. Korban S langsung menceburkan diri ke Kali Fajar Angke yang berada di dekat lokasi untuk memadamkan api yang menjalar di badannya. Namun nahas, nyawa S tak tertolong dan tewas di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh," kata Bobby ketika dihubungi, Kamis (5/1).
Sementara itu, korban berinisial D tak ikut menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. D masih selamat. Ia mengalami luka bakar pada bagian tangan kirinya. "Korban D dibawa ke RS. Duta Indah. Korban D masih dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku dan juga motifnya. Ia mengatakan 4 saksi telah dimintai keterangan. "Sementara masih dalam penyelidikan untuk pelakunya termasuk motifnya juga belum diketahui," pungkasnya. (OL-12)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved