Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) melakukan perubahan zonasi gedung pemerintahan. Perubahan dilakukan melalui Peraturan Gubernur No 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto mengatakan kini tak ada lagi zona khusus gedung pemerintahan, yang ada hanya zona perkantoran. Dengan perubahan tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan optimalisasi terhadap aset-aset berupa gedung-gedung pemerintahan yang kosong saat nantinya Ibu kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Surat Palsu Pejabat Kota Depok
"Intinya kita supporting. Nanti ada sebagian aset pemerintah yang ditinggalkan. Nah, peran kita untuk optimalisasi aset itu gimana. Yah, ini sudah terbaca di awal. Saya sudah diminta dari awal sama Dirjen Perbendaharaan Negara. Sejak awal susun revisi perda RDTR sudah diminta itu. Kan dulu pemerintah merah zonanya. Sekarang diubah jadi perkantoran," kata Heru di Balai Kota, Rabu (4/1).
Dengan mengubah zonasi menjadi perkantoran, ratusan gedung-gedung pemerintah pusat yang kosong karena ditinggal penghuninya ke IKN baru bisa disewakan ke swasta. Pemerintah pusat pun akan tetap mendapatkan pemasukan negara dari kebijakan itu.
"Cuma dulu kan swasta tidak boleh, harus pemerintahan. Sekarang boleh," tuturnya.
Namun demikian, Heru menyoroti adanya ketentuan pembatasan pemanfaatan atau sewa gedung milik negara sebagai bentuk pemanfaatan barang negara yang berlaku selama lima tahun. Ketentuan ini diatur melalui UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Heru mengatakan, adanya pembatasan ini akan melemahkan minat swasta untuk menyewa gedung pemerintah.
"Mana menarik buat swasta? Memperpanjang lagi siapa yang mau? Belum ada kepastian (perpanjangan sewa). Misal begini, baru renovasi gedung 2 tahun. Eh, sudah mau habis. Tidak nutup dong," imbuh Heru. (OL-6)
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Nantinya BUMD-BUMD di Jakarta akan berbagi ilmu atau pengetahuan mengenai pengelolaan infrastruktur berdasarkan pengalaman mengerjakan pembangunan di Jakarta agar bisa diterapkan di IKN.
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved