Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pihak Swasta Bisa Sewa Gedung Pemerintahan di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
04/1/2023 15:38
Pihak Swasta Bisa Sewa Gedung Pemerintahan di Jakarta
Ilustrasi - Gedung pemerintahan.(ANTARA)

PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) melakukan perubahan zonasi gedung pemerintahan. Perubahan dilakukan melalui Peraturan Gubernur No 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto mengatakan kini tak ada lagi zona khusus gedung pemerintahan, yang ada hanya zona perkantoran. Dengan perubahan tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan optimalisasi terhadap aset-aset berupa gedung-gedung pemerintahan yang kosong saat nantinya Ibu kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur. 

Baca juga: Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Surat Palsu Pejabat Kota Depok

"Intinya kita supporting. Nanti ada sebagian aset pemerintah yang ditinggalkan. Nah, peran kita untuk optimalisasi aset itu gimana. Yah, ini sudah terbaca di awal. Saya sudah diminta dari awal sama Dirjen Perbendaharaan Negara. Sejak awal susun revisi perda RDTR sudah diminta itu. Kan dulu pemerintah merah zonanya. Sekarang diubah jadi perkantoran," kata Heru di Balai Kota, Rabu (4/1). 

Dengan mengubah zonasi menjadi perkantoran, ratusan gedung-gedung pemerintah pusat yang kosong karena ditinggal penghuninya ke IKN baru bisa disewakan ke swasta. Pemerintah pusat pun akan tetap mendapatkan pemasukan negara dari kebijakan itu. 

"Cuma dulu kan swasta tidak boleh, harus pemerintahan. Sekarang boleh," tuturnya. 

Namun demikian, Heru menyoroti adanya ketentuan pembatasan pemanfaatan atau sewa gedung milik negara sebagai bentuk pemanfaatan barang negara yang berlaku selama lima tahun. Ketentuan ini diatur melalui UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. 

Heru mengatakan, adanya pembatasan ini akan melemahkan minat swasta untuk menyewa gedung pemerintah. 

"Mana menarik buat swasta? Memperpanjang lagi siapa yang mau? Belum ada kepastian (perpanjangan sewa). Misal begini, baru renovasi gedung 2 tahun. Eh, sudah mau habis. Tidak nutup dong," imbuh Heru. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya