Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EKS Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan dan justice collaborator. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Dody, Adriel Purba.
Adriel mengatakan jika diberikan perlindungan sebagai justice collaborator, kliennya akan leluasa memberikan keterangan terkait peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," kata Adriel melalui keterangannya, Jumat (9/12).
Adriel menyambut baik rencana LPSK yang akan mengumumkan status justice collaborator (JC) kliennya pada pekan depan. Adriel berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta materiil, intervensi dan paksaan yang dialami kliennya serta keluarga.
Selain itu, ia menilai Irjen Teddy memiliki pengaruh yang besar dalam kasus tersebut. Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, ucap Adriel, Irjen Teddy seperti bisa mengatur jalannya pemeriksaan. Hal itu akan membuat ketiga tersangka lainnya tidak bisa leluasa membongkar kasus ini.
“Walau begitu, saya apresiasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan jajaran bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar ketika melaksanakan pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Baca juga: Kompolnas Surati Kadiv Propam Belum Sidang Etik Bharada E Hingga Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, Adriel mengatakan ketiga kliennya dalam perkara narkoba sabu 5 kg itu bukan pelaku utama. Ia mengatakan AKBP Dody dalam hal ini hanya menjalankan perintah dari Irjen Teddy.
"Bahkan, Dody sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Dody untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi,” tukasnya.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Dody tidak punya niat (mens rea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Dody".(OL-5)
Irjen Pol Teddy merupakan polisi yang paling kaya dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,"
Bambang menilai ada sisi positif dari penangkapan Irjen Teddy. Ia mengatakan pengungkapan kasus Irjen Teddy berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polri.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat mengungkap penyakit yang diderita kliennya. Teddy disebut mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit.
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu,"
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan,"
Permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan jaksa
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved