Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
EKS Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan dan justice collaborator. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Dody, Adriel Purba.
Adriel mengatakan jika diberikan perlindungan sebagai justice collaborator, kliennya akan leluasa memberikan keterangan terkait peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," kata Adriel melalui keterangannya, Jumat (9/12).
Adriel menyambut baik rencana LPSK yang akan mengumumkan status justice collaborator (JC) kliennya pada pekan depan. Adriel berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta materiil, intervensi dan paksaan yang dialami kliennya serta keluarga.
Selain itu, ia menilai Irjen Teddy memiliki pengaruh yang besar dalam kasus tersebut. Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, ucap Adriel, Irjen Teddy seperti bisa mengatur jalannya pemeriksaan. Hal itu akan membuat ketiga tersangka lainnya tidak bisa leluasa membongkar kasus ini.
“Walau begitu, saya apresiasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan jajaran bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar ketika melaksanakan pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Baca juga: Kompolnas Surati Kadiv Propam Belum Sidang Etik Bharada E Hingga Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, Adriel mengatakan ketiga kliennya dalam perkara narkoba sabu 5 kg itu bukan pelaku utama. Ia mengatakan AKBP Dody dalam hal ini hanya menjalankan perintah dari Irjen Teddy.
"Bahkan, Dody sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Dody untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi,” tukasnya.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Dody tidak punya niat (mens rea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Dody".(OL-5)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved