Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK pendiri Sinarmas Group, Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya atas dugaan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Hari ini kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama yang berbeda-beda," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Tiga terlapor dalam kasus itu merupakan anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Kamaruddin juga mengatakan ketiga terlapor telah melakukan pembatalan penetapan Freddy Widjaja sebagai anak dari Eka Tjipta Widjaja. Sedangkan, menurutnya Kamarudin, kliennya telah masuk ke dalam akta notaris yang merupakan anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja.
"Pascaayahnya meninggal dunia, beliau (Freddy) melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa beliau adalah anak daripada ayahnya dengan perkawinannya dengan ibu Lidia," sebut Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan, para terlapor diduga keberatan dan mengajukan pembatalan permohonan Freddy ke Mahkamah Agung (MA) memakai surat atau akta yang diduga dipalsukan.
Baca juga : Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Demokrat DKI: Melanggar Prinsip Keadilan
Kamaruddin mengungkapkan, kasus itu telah ditangani Bareskrim Polri tertanggal 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan dengan alasan penyidik, bukan merupakan peristiwa pidana.
"Ini kan berbahaya, berbahaya buat keselamatan bangsa dan negara bukan cuma berbahaya atau merugikan klien saya," ujar Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta kepada pihak Kepolisian untuk kembali membuka gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai nanti orang dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba memalsukan lalu polisi mengatakan bahwa itu bukan peristiwa pidana nanti jadi kacau negara ini," pungkasnya.
Ketiga terlapor diduga telah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. (OL-7)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved