Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rangkap Jabatan, Ketum Pengprov Taekwondo DKI Dinilai Langgar Peraturan

Mediaindonesia.com
12/11/2022 20:31
Rangkap Jabatan, Ketum Pengprov Taekwondo DKI Dinilai Langgar Peraturan
Mantan atlet dan pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Jakarta,berfoto bersama usai lakukan diskusi internal di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat.(Ist)

PENGURUS Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) sudah banyak menelurkan atlet berprestasi dalam skala wilayah daerah, nasional, dan internasional.

Namun persoalan masih masih dihadapi para atlet, klub, dan mantan pengurus di bawah naungan Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta. Sejumlah pihak meminta Pemprov TI DKI Jakarta perlu dibenahi.    

Beberapa pihak yang berada di naungan Pengprov DKI menilai kepengurusan Pemprov TI DKI periode 2021-2025 tidak kondusif sejak Mayjen TNI Ivan Ronald Palealu, SE, MM, sebagai Ketua Umum TI DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi internal yang melibatkan bersama para mantan pengurus lama dan senior TI DKI Jakarta di Jakarta, baru-baru ini atau tepatnya pada Rabu (9/11).

Dalam keterangan pers, Sabtu (12/11), para mantan pengurus dan senior TI DKI Jakarta mengatakan pada tahun 2020, Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) telah melayangkan surat kepada Ketua Umum wilayah administratif DKI Jakarta untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Taekwondo Indonesia DKI masa bakti kepengurusan 2021-2025.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Taekwondo di Korea Selatan

Sebagian pengurus Pengprov TI DKI serta pengurus klub yang tergabung dalam Forum Kumunikasi Taekwondo Indonesia DKI Jaya (FKTIDJ) mengusulkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta untuk tidak mengikutsertakan Ivan Palealu yang memiliki jabatan rangkap cabang olahraga lain dan pengurus lainnya dalam kepengurusan pada periode 2021-2025.

FKTIDJ memiliki alasan bahwa usulannya tersebut sesuai dengan Pasal 23 AD/RT KONI yakni ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal/sekretaris umum dan bendahara induk organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh rangkap jabatan pada organisasi keolahragaan tingkat provinsi.

Akan tetapi, pada 31 Januari 2021, usulan FKTIDJ tidak digubris dan diabaikan KONI DKI Jakarta. Bahkan  peraturan yang tercantum jelas dalam ketentuan  AD/ART KONI dilanggar.

Ketua Umum Periode 2016-2020 Ivan Palealu justru mencalonkan diri dan terpilih kembali untuk masa bakti 2021-2025. Begitu pula dengan kondite para ketua kota yang turut rangkap jabatan  dianggap melanggar pasal 27 Anggaran Dasar TI (Taekwondo Indonesia).

Ivan Ronald Palealu yang menjabat Ketua Umum TI DKI Jakarta periode 2016-2020, tercatat menduduki jabatan rangkap sebagai Wakil Ketua Umum PB GABSI (Pengurus Besar Gabungan Bridge Seluruh Indonesia) periode 2018-2022 dengan beberapa pengurus kota Jakarta Selatan, Pusat, dan Timur.

Dari persoalan rangkap jabatan yang dianggap menyalahi aturan AD/ART ini kemudian KONI DKI pada 10 Maret 2021 mengeluarkan surat pada PBTI agar menunda pengukuhan kepengurusan pengprov TI DKI masa bakti 2021-2025.

Sayangnya, pada 15 Maret 2021 KONI DKI memberikan rekomendasi susunan pengurusan Pengprov TI DKI masa bakti 2021-2025.

“Kaitan dengan hal ini jelas KONI malah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang KONI buat sendiri,” ujar Firdaus SE, mantan atlet TI DKI dan mantan pengurus Pengkot Jakarta Barat periode 2013-2015 dan Pengprov TI DKI Jakarta periode 2017-2021 dalam keterangan pers, Sabtu (12/11).

Proses berlarut-larut ini dianggap sebagai akibat ketidaktegasan KONI DKI dan PBTI dalam mengambil kebijakan hingga berdampak pada beberapa pihak di dalam kepengurusan cabang olah raga Taekwondo di DKI Jakarta.

"Masalah tak hanya berdampak pada pembinaan dan kaderisasi atlet, tapi juga dirasakan klub-klub di bawah kepengurusan Pengprov DKI," jelas Firdaus.

“Dan yang sangat disesalkan ada klub taekwondo sendiri ketika sebagian atletnya pindah pada seni bela diri lain. Ini masalah serius tentunya harus dipikirkan pengurus agar cepat mengatasi masalah dalam mengambil keputusan tegas dan bijak sesuai aturan,” ujar Taufik Hidayat, mantan pengurus pengprov TI DKI Jakarta periode 2012-2016.

Taufik juga mantan atlet nasional DKI dan atlet pelatih Pelatda DKI serta mantan pengurus PBTI periode ketua umum dipegang Erwin Sujono.

Menurut Firdaus, kekisruhan makin kusut saat PBTI mengeluarkan surat pada 30 Juni 2022 yang mengimbau Pengprov TI DKI segera melaksanakan musyawarah kota di lima wilayah kota, tapi tak kunjung terselenggara.

“Bahkan terlihat seolah calon pengurus sepertinya sudah dipersiapkan bukan dengan cara elegan sesuai aturan dan mekanisme benar,” ujarnya.

Ia pun berharap kepengurusan mendatang di tingkat Pengkot dan Pengprov TI DKI Jakarta duduk orang-orang kredibel, capable, dan jujur sehingga cabang olah raga Taekwondo Indonesia khususnya Jakarta kembali jaya seperti masa lalu.

“Saya sangat mendorong dan mendukung tujuan baik dilakukan dengan cara-cara baik untuk kepengurusan yang dapat membangun kembali organisasi Taekwondo Indonesia sehat di DKI Jakarta,” kata Kaprah Basuki, mantan pengurus Kota Jakarta Timur periode 2017-2021. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya