Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kesal Diputusin, Pria Cekik Pacarnya hingga Tewas

Rahmatul Fajri
08/11/2022 14:10
Kesal Diputusin, Pria Cekik Pacarnya hingga Tewas
Ilustrasi(Medcom,id)

Seorang pria berinisial MDT ditangkap setelah mencekik pacarnya berinisial ANS hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan kejadian berawal saat korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) berpamitan ke majikannya untuk menemui pelaku di Sumur Batu pada Minggu (23/11). Lalu, pada malam harinya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah majikannya di Kelapa Gading.

Namun, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, pelaku dan korban terlibat keributan dan berhenti di pinggir jalan. Pelaku kemudian mendorong korban ke selokan.

Setelah itu, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tanah sebanyak dua kali hingga tewas. Vokky mengatakan pelaku mengaku kesal dan sakit hati hingga gelap mata membunuh korban.

"Motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," kata Vokky, melalui keterangannya, Selasa (8/11).

Vokky mengatakan pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban. Pada Jumat (4/11), warga kemudian menemukan jasad korban di belakang panel listrik Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading dan melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk mengidentifikasi korban. Diketahui, saat korban ditemukan tidak terdapat tanda pengenal. "Akhirnya diketahui identitas korban saudari ANS asal NTT dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu perumahan di Kelapa Gading," kata Vokky.

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan menangkap MDT alias D berikut barang bukti milik korban di kost tersangka di Sumur Batu, Kemayoran Jakarta pusat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya