Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebanyak Tiga Produsen Obat Sirop Diperiksa Bareskrim Polri

Khoerun Nadif Rahmat
31/10/2022 14:08
Sebanyak Tiga Produsen Obat Sirop Diperiksa Bareskrim Polri
Pegawai minimarket mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol.(ANTARA)

BARESKRIM Polri saat ini masih terus melakukan pengusutan soal dugaan adanya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan sejauh ini terdapat tiga produsen obat sirop yang diperiksa. 

Baca juga: AMJI 2022, Semangat Kolaboratif Jaga Bumi di Momen Sumpah Pemuda

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Pipit pada Senin (31/10). 

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih lakukan penyelidikan terhadap sampel darah dan urine penderita gagal ginjal akut. Hal tersebut berbarengan dengan pemeriksaan terhadap sampel obat sirop oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Adapun sangkaan yang disiapkan oleh pihak Kepolisian guna menjerat produsen obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut ialah Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap," sebut Pipit. 

Akan tetapi, Pipit menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu dilakukan pembuktian guna menetapkan tersangka. 

"Bersabar ya kita harus step by step karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis gitu yah. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti," pungkas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya