Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyidik Bareskrim Minta Keterangan Tambahan Korban Investasi Bodong

Irfan Julyusman
27/10/2022 22:02
Penyidik Bareskrim Minta Keterangan Tambahan Korban Investasi Bodong
Ilustrasi(Medcom)

KUASA hukum, SM, salah satu korban penipuan berkedok investasi online, Iqbal Dapat Hutapea sambangi Bareskrim Polri, Kamis (27/10). Iqbal menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bareskrim dikarenakan penyidik melakukan pemanggilan terhadap kliennya guna melengkapi laporan.

"Saat ini sedang pengumpulan bukti, kan masih tahap penyelidikan, tapi tadi penyidik mengatakan dalam waktu cepat proses akan dinaikkan (ke penyidikan)," kata Iqbal.

Dikatakan, dimintainya keterangan tambahan SM guna mengetahui sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka, khususnya perihal mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan. Iqbal menyebutkan terdapat dua institusi yang bisa diinvestigasi dalam pengusutan perkara ini.

"Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) lembaga yang berhak mengatakan ada program yang salah, sama PT Rifan-nya juga kenapa melakukan hal itu," paparnya.

Menurut Iqbal, PT Rifan sudah melakukan upaya guna menyelesaikan kasus investasi bodong ini. Namun Iqbal menganggap belum ditemui kata sepakat.

"Prinsipnya klien kami ingin bahwa yang dilakukan investasi. Jadi, yang namanya investasi kembalikan dong (uang) utuh, modalnya. Bukan trading, karena memang awalnya investasi emas dan investasi lain-lain," jelasnya.

Iqbal juga menyampaikan kliennya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa investasi itu hanya bicara keuntungan, dan tidak menimbulkan kerugian. Kalaupun ada kerugian dan uang yang telah disetor hilang maka itu bukanlah investasi.

"Investasi kan kita nanam modal, paling tidak kalau modal Rp600 juta untung sekian. Kalau pun rugi dia tidak los atau hilang begitu saja," paparnya.

Pihak SM sendiri melalui Iqbal berharap, dengan penambahan keterangan tersebut maka PT Rifan dapat segera melakukan upaya penyelesaian guna tidak menimbulkan polemik berkepanjangan karena hal tersebut.

Sebelumnya, SM telah melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut merupakan respon dari penipuan berkedok investasi yang merugikan korban sebesar Rp600 juta. Laporan ini juga telah terdaftar dengan Nomor: LI/58/II/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya