Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Syarief Oebaidillah
19/10/2022 18:53
Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi(DOK MI)

POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap S, 45, pelaku pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Komplek Kejaksaan, Blok C, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). S dibekuk di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10).

Kapolres Tangsel, AKB Sarly Sollu mengutarakan, penangkapan pelaku berawal informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. "Pelaku mengakui melakukan perbuatan menyetubuhi korban di Kompleks Kejaksaan Ciputat," ungkap Sarly, Rabu ( 19/10).

Dikatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada MIH, 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berpura-pura meminta tolong korban meminta memetikkan salah satu daun pohon. Saat korban mendekat pelaku spontan menyeretnya ke sisi jalan yang sepi dan memperkosa korban.

Setelah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksan sejumlah CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku usai beraksi melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya