Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan lainnya. Penyebabnya, PT SK dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.
"Kami akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap PT SK dan meminta pengadilan menyita semua aset PT SK termasuk dan tidak terbatas pada aset hotel jika ada," ujar Johnny Situwanda, kuasa hukum JT dan EG, pihak yang bersengketa dengan PT SK, Senin (17/10/2022).
"Ini tentunya dalam rangka menuntut hak dari klien kami, JT dan EG," imbuhnya.
Johnny menuturkan, persoalan ini bermula saat PT SK melakukan pinjaman uang melalui Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham atau biasa dikenal dengan istilah repo saham/repurchase agreement, dengan JT dan EG pada bulan Juli 2020 lalu. Adapun saham yang dijadikan sebagai jaminan, adalah saham PT Mas Murni Indonesia, Tbk dengan kode Saham MAMI.
"Setelah jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tercantum pada perjanjian repo, PT Sentratama Kencana tidak dapat memenuhi janjinya sehingga terjadi gagal bayar dan pengembalian pinjaman tidak dapat direalisasikan," kata Johnny.
Kemudian, lanjut Johnny, pada tanggal 24 Agustus 2020 PT Sentratama Kencana melalui direkturnya berinisial H. IS mengirimkan surat kepada kliennya untuk memohon waktu dan kembali menjanjikan akan mengembalikan semua pinjaman dana, disertai dengan bunga lumlum sebesar 9%. Selain menjanjikan pengembalian dan bunga, kata dia PT SK juga menjanjikan menyelesaikan kewajiban dengan PPJB Ruko di Garden Estate, Gresik, Ruko Cordoba.
"Menurut kami, PT SK ini hanya memberikan harapan palsu dengan tujuan untuk mengulur-ulur dalam melaksanakan kewajibannya kepada klien kami," kata Johnny.
Adapun rencana gugatan ini dilayangkan, kata Johnny, lantaran somasi sebanyak tiga kali telah pihaknya kirimkan. Tapi, kata dia hasilnya nihil.
"Namun, sampai saat ini PT SK tidak menyelesaikan kewajihannya dan cenderung mengabaikan somasi," tandasnya. (OL-13)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved