Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Sabu yang Menyeret Kapolda Sumbar

Khoerun Nadif Rahmat
14/10/2022 23:12
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Sabu yang Menyeret Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara saat ungkap kasus narkoba, Sabtu (21/5).(ANTARA/Iggoy el Fitra)

POLISI mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan beberapa anggota lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa kasus ini berawal saat petugas menangkap tersangka penyalahgunaan sabu  berinisial HE di Jakarta, pada Senin (10/10).

Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan polisi dengan menangkap tersangka AR. Kemudian AR mengakui sabu itu didapatnya dari AD yang merupakan anggota polisi.

"Setelah kami melakukan pendalaman di sana baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat, di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa Kapolsek Kalibaru Kom Kasranto ditangkap terkait kasus narkoba tersebut. Saat pemeriksaan, Kasranto mengaku mengedarkan sabu bersama Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kompol KS merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu, Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB (barang bukti) yang kami amankan dari Kompol KS di kantornya sebanyak 305 gram," ucap Mukti.


Baca juga: Polda Metro Ungkap Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati


Mukti juga menerangkan bahwa Kasranto mendapatkan sabu tersebut dari tersangka L. Selanjutnya, tersangka L ditangkap bersama pelaku berinisial A, Rabu (12/10). Polisi mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu dari tangan tersangka L dan A.

Tersangka L dan A sendiri mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKB Doddy Prawira Negara yang akhirnya juga ikut ditangkap.

"Dari keterangan saudara D, saudara D gunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar," papar Mukti.

Ia menjelaskan sabu yang dimiliki oleh tersangka Doddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. AKB Doddy diperintah oleh Irjen Teddy untuk mengedarkan barang bukti tersebut.

"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Mukti menjelaskan para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal terkait jual beli narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," tutup Mukti. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya