Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLISI mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan beberapa anggota lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa kasus ini berawal saat petugas menangkap tersangka penyalahgunaan sabu berinisial HE di Jakarta, pada Senin (10/10).
Selanjutnya, pengembangan dilakukan dan polisi dengan menangkap tersangka AR. Kemudian AR mengakui sabu itu didapatnya dari AD yang merupakan anggota polisi.
"Setelah kami melakukan pendalaman di sana baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat, di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa Kapolsek Kalibaru Kom Kasranto ditangkap terkait kasus narkoba tersebut. Saat pemeriksaan, Kasranto mengaku mengedarkan sabu bersama Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kompol KS merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu, Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB (barang bukti) yang kami amankan dari Kompol KS di kantornya sebanyak 305 gram," ucap Mukti.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Mukti juga menerangkan bahwa Kasranto mendapatkan sabu tersebut dari tersangka L. Selanjutnya, tersangka L ditangkap bersama pelaku berinisial A, Rabu (12/10). Polisi mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu dari tangan tersangka L dan A.
Tersangka L dan A sendiri mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKB Doddy Prawira Negara yang akhirnya juga ikut ditangkap.
"Dari keterangan saudara D, saudara D gunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar," papar Mukti.
Ia menjelaskan sabu yang dimiliki oleh tersangka Doddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. AKB Doddy diperintah oleh Irjen Teddy untuk mengedarkan barang bukti tersebut.
"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Mukti menjelaskan para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal terkait jual beli narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," tutup Mukti. (OL-16)
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Pelaku atas nama Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok,41, yang berpangkat bintara itu membunuh ibunya dengan cara mendorongnya dan memukul kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg
Terjadi aksi pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (28/9).
bus keluar jalur masuk ke parit sejauh sekitar 200 meter. Insiden ini terjadi diduga karena pengemudi mengantuk.
Polisi mengungkap kronologi terjadinya kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Diketahui, dalam kecelakaan tersebut, ada tiga kendaraan yang terlibat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved