Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak pengendara untuk mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala. Mengingat hingga kini, masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.
"Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat (23/9).
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
Baca juga: Kolaborasi Antar-Lembaga Transportasi untuk Dukung LRT
Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
- Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
- Pasal 91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, KAI akan Ganti Kursi Tegak Kelas Ekonomi
- Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
"Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub," tutur Eva.
"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," sambungnya.(OL-11)
Fitur Female Seat Map sudah dapat diakses sejak 21 Maret 2025 melalui aplikasi Access by KAI.
Beragam profesi di dunia kereta api diperkenalkan langsung oleh tim KAI, mulai dari masinis, kondektur, teknisi, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga petugas loket.
Salah satu fitur yang akan memanjakan para penumpang adalah kursi yang dapat direbahkan (reclining) hingga 180 derajat.
Kemenhub tengah mengkaji wacana menyulap kereta api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung menjadi kereta wisata.
Petugas khusus dan alat material disiagakan untuk mewujudkan perjalanan KA yang lancar dan terkendali, sehingga pelanggan dapat menikmati perjalanan KA dengan aman dan nyaman.
Promo Patriotrip berlaku untuk pemesan mulai 8 sampai dengan 10 November 2023.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Perlintasan kereta api Stasiun Cicalengka dan Stasiun Haurpugur sudah dapat dilalui dengan kecepatan 20 kilometer per jam.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan bus Transjakarta terhenti di atas rel kereta api kawasan Jakarta Pusat. Penumpang pun panik dan langsung keluar dari bus.
Kejadian tabrakan berhasil dihindari karena masinis KRL terlebih dulu dapat menghentikan laju kereta karena telah melihat keberadaan bus dari jarak jauh.
Sebanyak 6 kereta dalam satu rangkaian tiba dan langsung diangkut secara perlahan untuk naik ke lintasan.
GUNA mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved