Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
EKSEKUSI pengosongan tempat tinggal di Gang Langgar RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/9), batal setelah mendapat perlawanan dari warga.
Warga yang sebagian besar merupakan lanjut usia tersebut menghadang petugas di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08:00 WIB.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani, mengatakan ia dan warga lainnya menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu. Ia menilai eksekusi lahan tersebut tidak berdasar.
“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa kami pun tidak jelas, apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” ujar Hana di lokasi.
Baca juga: Warga Gunung Sahari Selatan Sebut Eksekusi Lahan Janggal dan Cacat Hukum
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 rumah yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK). Ia berharap eksekusi tersebut tidak dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sahat M Gultom, menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, ia menilai warga menolak adanya eksekusi.(OL-5)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh remaja yang diduga hendak tawuran di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Senen dan Kemayoran dengan menyita sejumlah barang bukti.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved