Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKSEKUSI pengosongan tempat tinggal di Gang Langgar RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/9), batal setelah mendapat perlawanan dari warga.
Warga yang sebagian besar merupakan lanjut usia tersebut menghadang petugas di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08:00 WIB.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani, mengatakan ia dan warga lainnya menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu. Ia menilai eksekusi lahan tersebut tidak berdasar.
“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa kami pun tidak jelas, apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” ujar Hana di lokasi.
Baca juga: Warga Gunung Sahari Selatan Sebut Eksekusi Lahan Janggal dan Cacat Hukum
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 rumah yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK). Ia berharap eksekusi tersebut tidak dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sahat M Gultom, menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, ia menilai warga menolak adanya eksekusi.(OL-5)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved