Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUSI pengosongan tempat tinggal di Gang Langgar RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/9), batal setelah mendapat perlawanan dari warga.
Warga yang sebagian besar merupakan lanjut usia tersebut menghadang petugas di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08:00 WIB.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani, mengatakan ia dan warga lainnya menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu. Ia menilai eksekusi lahan tersebut tidak berdasar.
“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa kami pun tidak jelas, apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” ujar Hana di lokasi.
Baca juga: Warga Gunung Sahari Selatan Sebut Eksekusi Lahan Janggal dan Cacat Hukum
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 rumah yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK). Ia berharap eksekusi tersebut tidak dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sahat M Gultom, menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, ia menilai warga menolak adanya eksekusi.(OL-5)
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved