Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang mereka tempati yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum warga, Anthony Alexander menyebut ada kejanggalan dalam eksekusi lahan tersebut. Ia mempertanyakan terbitnya sertifikat HGB 1882 pada lahan warga tersebut hingga pemohon, PT Ayalis Langgeng Wasesa mengajukan eksekusi. Dalam penerbitannya, kata Anthony, termohon banyak menemukan kejanggalan dan cacat hukum.
“Kecacatan ini seperti saat sertifikat dimohonkan, itu adanya 2 akta yang berbeda cover, namun memiliki nomor dan tahun yang serupa. Begitu pun dengan akta yang dijadikan dasar untuk dimohonkan sertifikat, ternyata bukan akta notaris yang tercatat,” kata, Kamis (25/8).
Anthony menilai akta tersebut harusnya tidak dapat dijadikan lampiran pemohonan sertifikat. Ia juga menilai ada kelalaian dari Badan Pertanahan Nasional, bahkan diduga kuat ada mafia tanah seiring dengan terbitnya sertifikat HGB 1882.
Sementara itu, terkait adanya putusan di pengadilan, Anthony juga menyayangkan argumen dan bukti-bukti yang dimiliki kliennya diabaikan. Dalam perkara ini, katanya, hakim hanya melihat penggugat memiliki sertifikat dan sebagai pemilik yang sah tanpa melihat proses.
“Sehingga bagi kami, ini sangatlah naif. Terlebih bicara mafia tanah, di mana saat ini banyak kasus yang terjadi para mafia tanah bermain dalam proses (pembuatan sertifikat),” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani mengatakan warga resah setelah mendapat kabar adanya rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempati warga tanpa adanya pemberitahuan.
Baca juga : Lift Toko di Jakpus Jatuh, Satu Karyawan Meninggal Dunia
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujar Hana, di Jakarta, Senin (15/8).
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Sementara Iwan, warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Ia menduga banyak kebohongan atau cacat prosedur dalam adanya penerbitan sertifikat HGB No.1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akte dengan nomer dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaa hak dimana yang pertama Akte jual beli rumah dan pelepasan hak. Sedangkan yang kedua, Akte jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberi tahu. Begitu pun denga warga juga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran, sehingga Iwan menilai ada permainan yang dilakukan mafia tanah.
Iwan kemudian meminta Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Agraria Hadi Tjahjanto untuk hadir dan memberikan rasa keadialan terhadap rakyatnya. Terlebih dengan adanya kominten mantan Panglima TNI tersebut, untuk memberantas mafia tanah.
“Kami warga pemilik rumah/ bangunan merasa didzolimi di rugikan dengan adanya oknum mafia tanah ini, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanak kami dengan tertib membayark pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” pungkasnya. (OL-7)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Menteri Transmigrasi (mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
Edi menegaskan akan terus berupaya bersama Kementerian Transmigrasi untuk mengembalikan hak-hak warga transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved