Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PULUHAN warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang mereka tempati yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum warga, Anthony Alexander menyebut ada kejanggalan dalam eksekusi lahan tersebut. Ia mempertanyakan terbitnya sertifikat HGB 1882 pada lahan warga tersebut hingga pemohon, PT Ayalis Langgeng Wasesa mengajukan eksekusi. Dalam penerbitannya, kata Anthony, termohon banyak menemukan kejanggalan dan cacat hukum.
“Kecacatan ini seperti saat sertifikat dimohonkan, itu adanya 2 akta yang berbeda cover, namun memiliki nomor dan tahun yang serupa. Begitu pun dengan akta yang dijadikan dasar untuk dimohonkan sertifikat, ternyata bukan akta notaris yang tercatat,” kata, Kamis (25/8).
Anthony menilai akta tersebut harusnya tidak dapat dijadikan lampiran pemohonan sertifikat. Ia juga menilai ada kelalaian dari Badan Pertanahan Nasional, bahkan diduga kuat ada mafia tanah seiring dengan terbitnya sertifikat HGB 1882.
Sementara itu, terkait adanya putusan di pengadilan, Anthony juga menyayangkan argumen dan bukti-bukti yang dimiliki kliennya diabaikan. Dalam perkara ini, katanya, hakim hanya melihat penggugat memiliki sertifikat dan sebagai pemilik yang sah tanpa melihat proses.
“Sehingga bagi kami, ini sangatlah naif. Terlebih bicara mafia tanah, di mana saat ini banyak kasus yang terjadi para mafia tanah bermain dalam proses (pembuatan sertifikat),” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat resah menyusul adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani mengatakan warga resah setelah mendapat kabar adanya rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempati warga tanpa adanya pemberitahuan.
Baca juga : Lift Toko di Jakpus Jatuh, Satu Karyawan Meninggal Dunia
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujar Hana, di Jakarta, Senin (15/8).
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Sementara Iwan, warga RT10/ 01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya itu tidak lepas dari dugaan adanya mafia tanah. Ia menduga banyak kebohongan atau cacat prosedur dalam adanya penerbitan sertifikat HGB No.1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akte dengan nomer dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaa hak dimana yang pertama Akte jual beli rumah dan pelepasan hak. Sedangkan yang kedua, Akte jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada saat pengukuran dan peninjauan di lapangan, pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberi tahu. Begitu pun denga warga juga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran, sehingga Iwan menilai ada permainan yang dilakukan mafia tanah.
Iwan kemudian meminta Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Agraria Hadi Tjahjanto untuk hadir dan memberikan rasa keadialan terhadap rakyatnya. Terlebih dengan adanya kominten mantan Panglima TNI tersebut, untuk memberantas mafia tanah.
“Kami warga pemilik rumah/ bangunan merasa didzolimi di rugikan dengan adanya oknum mafia tanah ini, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanak kami dengan tertib membayark pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” pungkasnya. (OL-7)
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
Program transmigrasi di Indonesia, yang bertujuan memeratakan pembangunan dan membuka lahan baru, menghadapi kendala serius terkait status tanah dan koordinasi lembaga.
Mereka menolak kehadiran Bank Tanah yang dinilai makin memperkeruh rencana redistribusi tanah.
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan memperkarakan lahan kluster Tatar Pitaloka
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved