Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Rahmatul Fajri
03/9/2022 07:42
Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
Polisi(Ilustrasi)

KOMPOL Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (2/8). KKEP memutuskan Kompol Baiquni dipecat dari anggota Polri dan dikurung selama 23 hari di tempat khusus atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut. Ia mengatakan Kompol Baiquni memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding," kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9).

Dedi menegaskan putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang. Putusan tersebut, ucap Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Pemecatan Ferdy Sambo

Hakim kemudian mengeluarkan putusan sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Adapun ketujuh tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya