Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial, Ade Armando, protes dengan vonis enam terdakwa pengeroyok dirinya yang hanya delapan bulan penjara. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?," kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Kamis (1/9).
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada enam terdakwa dimungkinkan untuk pemberatan hukuman. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana pasal 170 KUHP itukan diatas lima tahun. Bahkan ayat berikutnya ada pemberatan sembilan tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan," ujar Muannas.
Muannas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Saya berharap jaksa segera ajukan banding sebab putusan delapan bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan," ucap Muannas.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq dan Bagja divonis delapan bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dihukum dua tahun penjara.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Baca juga: PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.(OL-5)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved