Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tak Lama Lagi Lengser, Wagub: Ada Solusi Terbaik untuk Kemacetan Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri
27/8/2022 18:33
Tak Lama Lagi Lengser, Wagub: Ada Solusi Terbaik untuk Kemacetan Jakarta
Potret kemacetan di ruas jalan wilayah Jakarta.(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan kebijakan untuk mengurai persoalan kemacetan di wilayah Ibu Kota. Tepatnya, setelah dirinya tidak lagi menjabat.

"Ya mudah-mudahan sebelum selesai (jabatan) ini, bisa ada kebijakan terbaik," ujar Ariza, sapaan akrabnya, Sabtu (27/8).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) tengah membahas terkait pengaturan jam kerja. Usulan tersebut masih dalam pembahasan. Nantinya, formula kebijakan diserahkan ke pemerintah pusat untuk diputuskan.

Baca juga: Polda Metro Dorong Aturan Jam Kerja di Jakarta Segera Diterapkan

"Tidak bisa diputuskan sepihak, nanti kami diskusikan. Lalu, kami serahkan ke pemerintah pusat dan Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, Badan Kepegawaian Daerah DKI, hingga Direktorat Lalu Lintas PMJ. Ke depan, pihaknya juga akan melibatkan asosiasi pekerja untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD).

"Sudah rapat, bahkan dua kali mengadakan FGD, juga menghadirkan pakar. Pertemuan berikutnya kita juga melibatkan asosiasi pekerja," pungkas Ariza.

Baca juga: Survei: Tarif Ojol Tinggi, Konsumen Kembali ke Kendaraan Pribadi

Terkait jam kerja pegawai, sebelumnya telah diatur melalui peraturan Kementerian PAN-RB, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai aturan yang berlaku. Adapun, jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi ASN adalah minimal 37,5 jam per minggu.

"Pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengaturnya. Di lingkungan Pemprov DKI, setiap harinya masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB," tuturnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik