Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Reserse Kriminal Polri diminta segara menahan Bendahara Umum APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia), yang juga mantan Presiden Komisaris PT Castrol Indonesia Antonius Setyadi.
Kuasa hukum pelapor, Rendra Septian mengatakan Antonius merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.
"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belum ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra, kepada wartawan, Selasa (23/8).
Rendra mengatakan, Antonius Setyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2019 berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum. Surat itu ditandatangani oleh Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," ungkapnya.
Rendra menjelaskan aksi penipuan bermula saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016. Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Namun, pengurusan tak kunjung selesai.
Baca juga : Polda Metro: Mutasi 62 Anggota untuk Pengembangan Karier
Diduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menerus," ungkapnya.
Sehingga, kliennya yang merupakan perusahaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. Namun, Antonius Setyadi selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar USD1 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.
Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (OL-7)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti potensi kerusakan terumbu karang akibat lalu lintas tongkang pengangkut nikel.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto mendesak pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon, angkat suara terkait isu penambangan yang akan dilakukan di wilayah Raja Ampat, Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved