Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Diminta Segera Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Izin Tambang Nikel

Rahmatul Fajri
23/8/2022 21:03
Bareskrim Diminta Segera Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Izin Tambang Nikel
Ilustrasi penahanan(Ilustrasi)

BADAN Reserse Kriminal Polri diminta segara menahan Bendahara Umum APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia), yang juga mantan Presiden Komisaris PT Castrol Indonesia Antonius Setyadi.

Kuasa hukum pelapor, Rendra Septian mengatakan Antonius merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belum ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra, kepada wartawan, Selasa (23/8).

Rendra mengatakan, Antonius Setyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2019 berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum. Surat itu ditandatangani oleh Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," ungkapnya.

Rendra menjelaskan aksi penipuan bermula saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016. Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Namun, pengurusan tak kunjung selesai.

Baca juga : Polda Metro: Mutasi 62 Anggota untuk Pengembangan Karier

Diduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.

"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menerus," ungkapnya.

Sehingga, kliennya yang merupakan perusahaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. Namun, Antonius Setyadi selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar USD1 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.

"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.

Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya