Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGACARA Bharada Richard Eliezer alias E, Ronny Talapessy, mengaku kliennya tidak mengetahui dan tidak ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Ronny pun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, kliennya saat itu berada dalam tekanan atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo, serta tidak memiliki pilihan lain.
"Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan tidak ada pilihan yang lain. Keadaan terpaksa, karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," jelas Ronny ketika dihubungi, Minggu (14/8).
Baca juga: Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh
Dengan adanya tekanan dan perintah dari Ferdy Sambo, pihaknya berharap perbuatannya Bharada E dapat dikenakan Pasal 51 KUHP. Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya."
Baca juga: Polda Metro Terus Pantau Kesehatan Roy Suryo Selama Ditahan
"Kalau seandainya Pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukkan di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," imbuh Ronny.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.(OL-11)
Berdasarkan data Riskesdas 2018, diperkirakan setidaknya sebanyak 4,2 juta orang di Indonesia memiliki penyakit jantung.
Seorang pria yang identitasnya belum diketahui ditemukan tewas tergantung dengan kondisi mata dan mulut ditutup lakban.
KASUS kematian yang disebabkan demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia per 18 Maret 2024 mencapai 316 kasus. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah.
Aryna Sabalenka, petenis peringkat dua dunia, tetap bertekad untuk berpartisipasi dalam Miami Open meskipun mengalami tragedi kematian pacarnya dalam sebuah kejadian bunuh diri.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu (28/2).
Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, setelah mengantongi hasil digital forensik dari rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara dan autopsi.
Polisi masih memburu pelaku penembakan.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Seorang pria bersenjata menyerbu gedung 345 Park Avenue di Manhattan, New York, menewaskan 4 orang termasuk polisi.
PIHAK kepolisian Bangkok tengah mendalami kemungkinan hubungan antara penembakan massal yang terjadi di Pasar Or Tor Kor dengan konflik bersenjata antara Thailand dan Kamboja.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Dua perempuan tewas dan dua pria terluka dalam insiden penembakan di Gereja Richmond Road Baptist, Lexington, Kentucky, Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved