Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengonfirmasi ada jumlah baru dalam penyelewengan dana kecelakaan Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dikatakan sebelumnya, jumlah total penyelewengan dana oleh ACT berjumlah Rp68 miliar, saat ini bertambah menjadi Rp107, 3 miliar.
"Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar. Kemudian, pada hari Jumat (5/8) minggu lalu, kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," kata Nurul saat Konferensi Pers di Gedung Humas Polri, Senin (8/8).
Nurul juga menjelaskan aliran dana yang diselewangkan oleh Yayasan ACT di antaranya digunakan untuk Dana pengadaan Armada Rice Truk, Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus, Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya, Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212.
Selanjutnya, Dana talangan kepada CV CUN, Dana talangan kepada PT. MBGS, Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor) serta Dana bagi yayasan lain yang terafiliasi ACT.
"Kemudian, didapati fakta juga ternyata Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," imbuhnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.
Baca juga: Dana Boeing yang Disalahgunakan ACT Rp68 Miliar
Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(OL-5)
Dugaan penyelewengan keuangan ini mulanya disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebanyak 77 auditor pun dikerahkan ke lokasi kegiatan untuk mengawal akuntabilitas tata kelola keuangan kegiatan tersebut.
Pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut.
Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan pekan olahraga nasional itu.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo akan melaporkan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
Air India menyatakan tidak menemukan masalah pada sakelar bahan bakar pesawat Boeing lainnya setelah kecelakaan tragis yang menewaskan 260 orang.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
INDONESIA harus berkorban untuk mencapai kesepakatan negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat yang berujung pada penurunan persentase dari 32% menjadi 19%.
CEO Boeing Kelly Ortberg menegaskan bahwa timnya siap mendukung investigasi yang dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India terkait kecelakaan pesawat Boeing 787.
Pemerintah India mempertimbangkan untuk menghentikan sementara operasional seluruh pesawat Boeing Dreamliner 787-8 yang digunakan oleh maskapai-maskapai di India.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved