Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E), Muhammad Boerhanuddin, membongkar fakta-fakta terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasan.
"Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Bharada E adalah ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin menegaskan atasan yang dimaksud bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Atasan di tempat dia bertugas itu," ucap Boerhanuddin.
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itupun disebut berada di lokasi saat kejadian.
"Ada di lokasi memang," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Saat Tewasnya Brigadir J
Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis pistol Glock-17. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan jumlah tembakan yang diperintahkan atasan tersebut.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail kalau saya itu kan (sampaikan), ribet saya," ucapnya.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved