Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J

Siti Yona Hukmana
08/8/2022 12:47
Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J
Bharada E(ANTARA FOTO)

KUASA hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E), Muhammad Boerhanuddin, membongkar fakta-fakta terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasan.

"Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Bharada E adalah ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin menegaskan atasan yang dimaksud bukan Putri.

"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Atasan di tempat dia bertugas itu," ucap Boerhanuddin.

Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itupun disebut berada di lokasi saat kejadian.

"Ada di lokasi memang," imbuhnya.

Baca juga:  Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Saat Tewasnya Brigadir J

Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis pistol Glock-17. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan jumlah tembakan yang diperintahkan atasan tersebut.

"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail kalau saya itu kan (sampaikan), ribet saya," ucapnya.

Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya