Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KUASA hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E), Muhammad Boerhanuddin, membongkar fakta-fakta terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasan.
"Dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Bharada E adalah ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Boerhanuddin menegaskan atasan yang dimaksud bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Atasan di tempat dia bertugas itu," ucap Boerhanuddin.
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itupun disebut berada di lokasi saat kejadian.
"Ada di lokasi memang," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Saat Tewasnya Brigadir J
Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis pistol Glock-17. Namun, Boerhanuddin enggan membeberkan jumlah tembakan yang diperintahkan atasan tersebut.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu detail kalau saya itu kan (sampaikan), ribet saya," ucapnya.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved