Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BRIGADIR Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu terungkap dalam kesaksian Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E).
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Menurutnya, akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan peristiwa yang dibeberkan Bharada E. Namun, dia enggan membeberkan detail karena merupakan kewenangan penyidik.
"Ada lagi (tersangka), ada lagi pelaku utamanya," ungkap Boerhanuddin.
Dia menekankan Bharada E bukan pelaku utama. Melainkan hanya disuruh atasan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah nembak, keluar. (Dia) enggak tahu lagi proses terhadap almarhum itu. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Proyektil Hanya Alibi Supaya Terkesan ada Baku Tembak
Bharada E juga disebut tak tahu terkait proses pembersihan jenazah Brigadir J. Begitu pula kedatangan ambulans. Bharada E hanya disuruh menembak kemudian pergi.
"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," tutur Boerhanuddin.
Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dia kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved