Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BRIGADIR Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu terungkap dalam kesaksian Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E).
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Menurutnya, akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan peristiwa yang dibeberkan Bharada E. Namun, dia enggan membeberkan detail karena merupakan kewenangan penyidik.
"Ada lagi (tersangka), ada lagi pelaku utamanya," ungkap Boerhanuddin.
Dia menekankan Bharada E bukan pelaku utama. Melainkan hanya disuruh atasan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah nembak, keluar. (Dia) enggak tahu lagi proses terhadap almarhum itu. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Proyektil Hanya Alibi Supaya Terkesan ada Baku Tembak
Bharada E juga disebut tak tahu terkait proses pembersihan jenazah Brigadir J. Begitu pula kedatangan ambulans. Bharada E hanya disuruh menembak kemudian pergi.
"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," tutur Boerhanuddin.
Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dia kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(OL-5)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved