Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bharada E Ungkap Keterlibatan Brigadir Ricky di Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana
08/8/2022 12:37
Bharada E Ungkap Keterlibatan Brigadir Ricky di Kasus Brigadir J
Penembakan(Ilustrasi)

BRIGADIR Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu terungkap dalam kesaksian Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E).

"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Menurutnya, akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan peristiwa yang dibeberkan Bharada E. Namun, dia enggan membeberkan detail karena merupakan kewenangan penyidik.

"Ada lagi (tersangka), ada lagi pelaku utamanya," ungkap Boerhanuddin.

Dia menekankan Bharada E bukan pelaku utama. Melainkan hanya disuruh atasan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sudah nembak, keluar. (Dia) enggak tahu lagi proses terhadap almarhum itu. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Proyektil Hanya Alibi Supaya Terkesan ada Baku Tembak

Bharada E juga disebut tak tahu terkait proses pembersihan jenazah Brigadir J. Begitu pula kedatangan ambulans. Bharada E hanya disuruh menembak kemudian pergi.

"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," tutur Boerhanuddin.

Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dia kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya