Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum dari Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) hanya alibi sebagai penguat adanya baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, dikatakan oleh Boerhanuddin bahwa menurut keterangan yang ia dapat dari kliennya di TKP tidak ada baku tembak saat insiden berlangsung. Sedangkan senjata Brigadir Yosua, digunakan untuk menembak jari kanan Brigadir Yosua.
Lebih lanjut, terkuat kembali dalam kasus ini bahwa proyektil yang ada di TKP hanyalah alibi supaya seperti terkesan ada baku tembak.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, pada Senin (8/8).
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak," imbuhnya
Diterangkannya lebih lanjut, pistol milik Brigadir J digunakan untuk menembak ke arah dinding rumah kediaman Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo (FS) yang juga sebagi penguat alibi tembak-menembak. "(Pistol Brigadir Yosua) bukan (untuk menembak), menembak itu dinding arah-arah itunya, "(menembak ke atas) iya gitu," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai siapa atasan yang memerintah Bharada E untuk menembak, Boerhanudin mengatakan "Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. saya gak bisa sebut nama. Fari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," bebernya. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," singkatnya.
Sampai saat ini, sudah ada dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR dalam insiden yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.
Brigadir RR alias Ricky Rizal saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, Bharada E sudah menjadi tersangka dengan dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Dan saat ini, sudah ditahan di Rutan Bareskrim pada Rabu (3/8).
Sedangkan FS sendiri saat ini dalam masa tahanan selama 30 hari di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8) lalu. (OL-12)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sheriff Kootenai County, Robert Norris, menyatakan kebakaran semak di lereng timur Gunung Canfield akan terus menyala karena kondisi belum aman.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
Pengantin perempuan tewas ditembak usai meninggalkan pesta pernikahan di desa Goult, Prancis.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved