Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kuasa Hukum Bharada E: Proyektil Hanya Alibi Supaya Terkesan ada Baku Tembak

Khoerun Nadif Rahmat
08/8/2022 11:48
Kuasa Hukum Bharada E: Proyektil Hanya Alibi Supaya Terkesan ada Baku Tembak
Ilustrasi Penembakan.(Dok MI)

KUASA hukum dari Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) hanya alibi sebagai penguat adanya baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, dikatakan oleh Boerhanuddin bahwa menurut keterangan yang ia dapat dari kliennya di TKP tidak ada baku tembak saat insiden berlangsung. Sedangkan senjata Brigadir Yosua, digunakan untuk menembak jari kanan Brigadir Yosua.

Lebih lanjut, terkuat kembali dalam kasus ini bahwa proyektil yang ada di TKP hanyalah alibi supaya seperti terkesan ada baku tembak.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, pada Senin (8/8).

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak," imbuhnya

Diterangkannya lebih lanjut, pistol milik Brigadir J digunakan untuk menembak ke arah dinding rumah kediaman Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo (FS) yang juga sebagi penguat alibi tembak-menembak. "(Pistol Brigadir Yosua) bukan (untuk menembak), menembak itu dinding arah-arah itunya, "(menembak ke atas) iya gitu," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai siapa atasan yang memerintah Bharada E untuk menembak, Boerhanudin mengatakan "Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. saya gak bisa sebut nama. Fari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," bebernya. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," singkatnya.

Sampai saat ini, sudah ada dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR dalam insiden yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

Brigadir RR alias Ricky Rizal saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, Bharada E sudah menjadi tersangka dengan dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Dan saat ini, sudah ditahan di Rutan Bareskrim pada Rabu (3/8).

Sedangkan FS sendiri saat ini dalam masa tahanan selama 30 hari di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8) lalu. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik