Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Begal Sadis Beraksi di Jakarta Pusat, Serang Korban dengan Kapak

 Rahmatul Fajri
03/8/2022 10:20
Begal Sadis Beraksi di Jakarta Pusat, Serang Korban dengan Kapak
Ilustrasi kapak. Pelaku begal di Jakarta Pusat menggunakan kapak untuk mengancam korbannya.(Ist/Ilustrasi)

UNIT Reskrim Polsek Metro Gambir meringkus pelaku begal berinisial A dan MI yang sebelumnya beraksi di Jalan Subur, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andika Aris Prasetya menjelaskan A ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Duri Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Jadi kita tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," kata Andika di Jakarta, Rabu (3/8).

Andika menjelaskan, kejadian pembegalan itu terjadi di Jalan Subur, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (11/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, A bersama temannya berinisial I , K ,K, M dan S merencanakan pencurian.

Pelaku inisial I kemudian menaruh kayu balok sepanjang 3 meter yang melintang di tengah Jalan Subur, Duri Pulo. Korban berinisial GR yang melintas menggunakan sepeda motor harus terhenti karena jalan terhalang balok kayu.

Tiba-tiba tersangka I memukul kepala korban yang memakai helm itu dengan sebilah kapak.

Setelah korban inisial GR terjatuh, pelaku lainnya berinisial K, K dan M ikut memukuli korban dengan balok. Sedangkan tersangka S berperan mengamati wilayah sekitar.

Setelah korban jatuh, A langsung mengambil dan membawa kabur motor korban ke Indramayu, Jawa Barat untuk dijual.

"Motor dijual seharga Rp2,5 juta dan hasilnya dibagi rata oleh pelaku. Tersangka A mendapatkan uang Rp300 ribu," ujarnya

Setelah menangkap pelaku inisial A, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya bernisial M yang sebelumnya juga terlibat aksi begal di kawasan Cengkareng. M kemudian diamankan Polsek Cengkareng.

Andika mengatakan pihaknya masih mengejar empat pelaku lainnya berinisial I, K, K dan S.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Andika mengatakan polisi masih mengembangkan kasus pembegalan tersebut guna menangkap jaringan lainnya. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik