Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPOLISIAN Daerah Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah operasinya.
Kasus itu bermula dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah pinggir Jalan Raya Laban–Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu (30/7) pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang kemudian mengidentifikasi korban dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) yang dimiliki oleh Polda Banten.
Mereka pun berhasil mendapat informasi awal tentang identitas korban berikut nomor induk kependudukannya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan, selain dengan menggunakan teknologi kepolisian, pihaknya juga menyebar informasi publik melalui media sosial.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang menyebar informasi publik dalam flyers di medsos untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/7) sore telah datang ke RS Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban," ungkap Shinto.
Selanjutnya, deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.
"Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan baru 40 hari melahirkan anak," ucap Shinto.
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.
"Sesuai dengan hasil autopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7) lalu diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang," tambah Shinto.
Baca juga: Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
"Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias Adi (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," terang Shinto.
Diketahui ternyata pelaku adalah paman kandung sekaligus suami korban.
"Setelah pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias Adi juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga," tutur Shinto.
Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak.
"Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Ia juga mengungkapkan fakta-fakta kronologis pembunuhan. Pada Jumat (29/7) sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis yang membuat pelaku kesal.
Pelaku membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya meninggal.
Setelah mengetahui korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang di tempat pembuangan sampah.
Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri lantaran sakit hati. "Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Shinto. (Ant/OL-16)
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved