Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEMBILAN dari 10 anggota geng motor yang merampas ponsel dan melukai karyawan PT Lotus di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam peristiwa yang terekam kamera pemantau (CCTV) dan viral di media sosial tersebut, 10 pelaku terlihat mendatangi para karyawan yang sedang istirahat di sekitar perusahaan, pada Sabtu (23/7) lalu.
Tanpa basa-basi ke 10 pelaku langsung menyerang para karyawan dengan melayangkan senjata tajam mereka, sehingga para karyawan berhamburan masuk ke dalam pabrik untuk menyelamatkan diri.
Namun, dua orang karyawan perusahaan itu mengalami luka-luka terkena sabetan celurit. Ponsel mereka juga dirampas dan dibawa kabur para pelaku. Kedua korban atas nama Rizki Rivaldi, 20 tahun, dan Alfarizi, 20, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
"Alhamdulillah kondisi korban sudah membaik dan dapat menjalankan aktivitas lagi," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat dimintai konfirmasi, Senin (1/8).
Baca juga: Dua Pekerja Proyek GOR Mampang Tewas, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Mendapat laporan dan barang bukti rekaman CCTV serta video yang beredar di medsos, kata Kapolres, aparat langsung melakukan penyelidikan sehingga komplotan pelaku yang mayoritas berusia di bawah umur berhasil dibeluk.
Sembilan pelaku yang berhasil diringkus polisi yaitu SM, AAF, 19, MRA, 15, RIM, 15, GDA, 15, A, 14, RS, 16, RDA, 15, dan DR, 15. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa dua celurit, handphone, sweater, dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Selain itu, Polres Metro Tangerang juga menangkap lima pelaku lain yang merampas ponsel milik anak di bawah umur di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada (5/7) lalu.
Mereka adalah N, M, R, B, dan MF. Kapolres mengatakan, semua pelaku dijerat pasal 375 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (OL-16)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Minggu (6/4) sore telah mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved