Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Geng Motor Perampas Ponsel dan Lukai Karyawan di Tangerang Diringkus

Sumantri
01/8/2022 21:20
Geng Motor Perampas Ponsel dan Lukai Karyawan di Tangerang Diringkus
Ilustrasi geng motor(MEDCOM)

SEMBILAN dari 10 anggota geng motor yang merampas ponsel dan melukai karyawan PT Lotus di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam peristiwa yang terekam kamera pemantau (CCTV) dan viral di media sosial tersebut, 10 pelaku terlihat mendatangi para karyawan yang sedang istirahat di sekitar perusahaan, pada Sabtu (23/7) lalu.

Tanpa basa-basi ke 10 pelaku langsung menyerang para karyawan dengan melayangkan senjata tajam mereka, sehingga para karyawan berhamburan masuk ke dalam pabrik untuk menyelamatkan diri.

Namun, dua orang karyawan perusahaan itu mengalami luka-luka terkena sabetan celurit. Ponsel mereka juga dirampas dan dibawa kabur para pelaku. Kedua korban atas nama Rizki Rivaldi, 20 tahun, dan Alfarizi, 20, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

"Alhamdulillah kondisi korban sudah membaik dan dapat menjalankan aktivitas lagi," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat dimintai konfirmasi, Senin (1/8).


Baca juga: Dua Pekerja Proyek GOR Mampang Tewas, Polisi Dalami Unsur Kelalaian


Mendapat laporan dan barang bukti rekaman CCTV serta video yang beredar di medsos, kata Kapolres, aparat langsung melakukan penyelidikan sehingga komplotan pelaku yang mayoritas berusia di bawah umur berhasil dibeluk.

Sembilan pelaku yang berhasil diringkus polisi yaitu SM, AAF, 19, MRA, 15, RIM, 15, GDA, 15, A, 14, RS, 16, RDA, 15, dan DR, 15. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa dua celurit, handphone, sweater, dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Selain itu, Polres Metro Tangerang juga menangkap lima pelaku lain yang merampas ponsel milik anak di bawah umur di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, pada (5/7) lalu.

Mereka adalah N, M, R, B, dan MF. Kapolres mengatakan, semua pelaku  dijerat pasal 375 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya