Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih memeriksa izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Ibu Kota.
Pemprov DKI berharap dalam waktu dekat dapat menemukan titik terang mengenai persoalan izin kegiatan lembaga ACT. "Sudah dirapatkan dan sebagainya, Insyaallah dalam waktu dekat akan kami kabari," ujar Ariza, sapaan akrabnya, Kamis (28/7).
Baca juga: MUI Telah Hentikan Semua Kerjasama dengan ACT
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa izin kegiatan lembaga ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI. Sebab, izin pengumpulan uang dan barang telah dicabut lebih dulu oleh Kementerian Sosial.
Namun, Ariza menekankan bahwa ada perbedaan tugas Kementerian Sosial dan Pemprov DKI dalam pengawasan terhadap ACT. "Sudah ada batasnya, siapa yang punya kewenangan wilayah DKI, dengan wilayah Kemensos kan beda," imbuhnya
Lebih lanjut, dia menerangkan alasan belum dicabutnya izin operasional lembaga ACT. Pasalnya, Pemprov DKI harus melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Baca juga: Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali Lipat
"Kami harus bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan. Tahapannya harus on the track, biar nanti tidak menimbulkan masalah," papar Ariza.
Diberitakan, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ACT. Keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji petinggi ACT dengan nilai fantastis.(OL-11)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved