Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
IRJEN Napoleon Bonaparte mengaku berniat mengulangi perbuatannya seperti kepada Muhammad Kece (M Kece). Napoleon menganiaya M Kece karena jengkel telah melakukan penistaan agama.
"Bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok, lusa berani melakukan hal yang sama seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Banyak orang bilang ke saya termasuk karakternya keras karena hanya melihat fisik, sama anak-anak saya tidak pernah, jangankan memukul, melotot saja hampir tidak pernah," ujar Napoleon.
M Kece disebut menyatakan hal yang dinilai menistakan agama Islam. Dia menyinggung kalimat yang mengutip ayat Alquran dan menyinggung Nabi Muhammad SAW ketika berbicara dengan Napoleon.
Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
"Tapi yang ini (Kece), mohon maaf. Saya sanggup melakukan apa saja untuk membela ini," ujar Napoleon.
Di sisi lain, Napoleon mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Kece. Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (OL-4)
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved