Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan upah minimum provinsi (UMP). Langkah itu dilakukan agar besar UMP sesuai dengan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Yayan menjelaskan besar nilai UMP ini telah dikaji dan mempelajari secara komperhensif. Kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Bentuk Tim Kaji Putusan Terkait UMP
"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," bebernya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta 2022. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dibatalkan.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan Kepgub tersebut, UMP DKI Jakarta tahun 2022 seharusnya naik 5,1% atau setara Rp225.667, menjadi Rp4.641.854.
"Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta tahun 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved