Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang pria terduga pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka pria inisial HR, 23 tahun, diduga telah membunuh wanita berinisial AF, 18.
Korban AF ditemukan tewas di kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) kemarin. Sedangkan pelaku HR diamankan di Stasiun Palmerah saat akan melarikan diri menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung.
"Dari situ kami lakukan upaya pengembangan di mana identitas pelaku kami dapatkan dari resepsionis hotel. Kami lakukan pengejaran, dan tepat empat jam setelah dilaporkan, kami menangkap pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung dari Stasiun Palmerah. Di dalam kereta, pelaku berbaur dengan penumpang lain, tapi kita berhasil amankan," ungkap Komarudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/7).
Baca juga: Bapak dan Anak Tersangka Pembunuh Wartawan di Jaktim
Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat HR melakukan check in hotel lantas memesan jasa pijat plus-plus dari AF melalui aplikasi MiChat. HR merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan terapis pijat, sehingga menghabisi nyawa AF.
"Pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat. Setelah dipastikan korban tidak bergerak sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban di antaranya satu buah kalung dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP," imbuhnya.
Menurut keterangan Komarudin, HR membawa KTP korban dengan tujuan untuk menghilangkan identitas korban. Sedangkan korban pertama kali ditemukan oleh pegawai Hotel Laura saat mengecek kamar lantaran waktu sewa sudah habis.
Dari penangkapan ini, polisi mengantongi barang bukti dua buah cincin, satu buah kalung, KTP milik korban, serta tali penjerat leher atau tali kasur yang digunakan oleh pelaku untuk menjerat korban.
"Pasalnya kita kenakan pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (OL-16)
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Diduga, aksi pencurian tersebut dilakukan akibat tekanan ekonomi.
Pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orangtua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved