Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Terkait UMP

Mohamad Farhan Zhuhri
13/7/2022 16:20
Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Terkait UMP
Ilustrasi UMP(medcom.id)

PEMPROV DKI Jakarta tengah mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8445.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak terkait hal tersebut.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya, Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Riza di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara, Rabu (13/7).

Dirinya akan terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup baik dan berupaya untuk menyejahterakan.

"Kami tentu memperhatikan semua pihak, ya pihak swasta juga para pengusaha juga kita beri perhatian," imbuhnya.

Baca juga:  PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Wajib Cabut Kenaikan UMP DKI 5,1%

Menurut kader partai Gerindra itu kalau buruhnya meningkat pendapatannya, UMP itu sesungguhnya juga meningkat.

"Berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu artinya ada prestasi daripada pihak swasta," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya