Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mahfud: ACT Harus Diproses Hukum jika Terbukti Selewengkan Dana

Mediaindonesia.com
05/7/2022 23:55
Mahfud: ACT Harus Diproses Hukum jika Terbukti Selewengkan Dana
Mahfud MD saat sedang mewakili Menteri PAN-Rebiro (ad interim) mengikuti Rapat Kerja di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).(ANTARA/Galih Pradipta)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
 
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau Antara di Jakarta, Selasa (5/7).
 
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya. "Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khutbah di sebuah masjid," katanya.
 
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.


Baca juga: Ada Kisruh ACT, DKI Alihkan Kerja Sama ke Baznas

 
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
 
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
 
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
 
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang
dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
 
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya