Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SALAH satu tenant atau pengguna jasa kepelabuhanan terminal milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), PT Rajawali Surabaya, mempertanyakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang memberlakukan sanksi administratif berupa pelarangan sementara bongkar-muat barang sejak Jumat (1/7). Sanksi ini muncul sebagai buntut dari dugaan pencemaran debu batu bara di kawasan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Regulatornya (jasa kepelabuhanan) syahbandar (Kantor Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan/KSOP) bukan DLH, tetapi kenapa malah mereka yang memberi sanksi?" ujar Humam dari PT Rajawali Surabaya saat ditemui di kantor KSOP Marunda, Jakarta Utara, Senin (4/7). Ini pun disuarakan sejumlah tenant lain yang hadir mempertanyakan itu kepada KSOP Marunda.
Sejatinya terdapat beberapa terminal yang memiliki stockpile batu bara, salah satunya KCN. Meski demikian, sanksi ini tak terbatas pada bongkar muat komoditas batu bara, tetapi juga seluruh kargo yang bernaung di terminal KCN.
Humam memaparkan, dirinya harus menanggung kerugian hingga Rp25 juta per hari karena penundaan pembongkaran kargo di terminal. "Belum lagi klaim-klaim yang lain, apabila barang kami telat sampai ke tujuan. Hal-hal demikian harusnya dipikirkan dulu oleh si pemberi sanksi," tegasnya.
Senada dengan Humam, Terminal Head Indocement Budi Supriat menyayangkan pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batu bara yang vital bagi sektor industri di Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Depok, 3 Ustadz dan 1 Santri Jadi Tersangka
"Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, muncul begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," paparnya.
Terkait isu pencemaran udara, Budi menyatakan pihaknya melihat komitmen dan upaya dari KCN untuk meminimalisasi dampak penyimpanan batu bara terhadap lingkungan. "Kalau memang KCN tidak ada upaya ke sana, sudah lama kami meninggalkan KCN," tegasnya.
Mewakili KSOP Marunda, Koordinator Tata Usaha KSOP Marunda Margono mengatakan pihaknya melayangkan surat Permohonan Kelonggaran Bongkar Muat Barang Curah Kering Dan Barang Lainnya kepada DLH DKI Jakarta untuk menekan kerugian para tenant nonbatu bara. "Kami sudah mengirimkan surat tersebut pada 2 Juli. Kami berharap hari ini (Senin) ada tanggapan (dari DLH)," tandasnya. (RO/OL-14)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
Pelabuhan Patimban diharapkan mampu memback-up Pelabuhan Tanjung Priok yang kini memiliki kapasitas 10 juta TEUs dan sudah terisi sekitar 6 juta TEUs.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Lebih dari 80 persen distribusi barang di dunia diangkut melalui jalur laut. Jumlahnya mencapai hampir 12 miliar ton setiap tahun.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
Pelabuhan Satui memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang logistik pertambangan dan industri di Kalimantan Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved