Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLISI menangkap seorang berinisial AS, usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Penjambretan terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang ditebut paksa AS.
"Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," ujarnya pada konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (1/7).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.
Dalam aksinya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.
"Melihat korban lagi main HP pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jaksel Sempat Berkelahi dengan Korban
Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.
Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.
"Saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor," jelas Dodi.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
"Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," paparnya.
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.
"Gak ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas HP korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya," ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit HP milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (S-2)
POS pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barafasusasaa
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved