Jumat 01 Juli 2022, 19:50 WIB

Pelaku Jambret di SPBU Tomang Ditangkap Polisi

Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan
Pelaku Jambret di SPBU Tomang Ditangkap Polisi

DOK.MI
Ilustrasi aksi penjambretan

 

POLISI menangkap seorang berinisial AS, usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Penjambretan terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, dini hari.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang ditebut paksa AS.

"Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," ujarnya pada konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (1/7).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.

Dalam aksinya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.

"Melihat korban lagi main HP pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban," ujarnya.


Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jaksel Sempat Berkelahi dengan Korban


Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.

Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.

"Saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor," jelas Dodi.

Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

"Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," paparnya.

Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.

"Gak ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas HP korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya," ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit HP milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (S-2)

Baca Juga

Antara

Wakil Camat Gambir Akui masih Banyak Sampah di Kawasan Dekat Istana Negara

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:43 WIB
Menata kawasan Gambir, Jakarta Pusat, memang memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, wilayah itu diisi begitu banyak bangunan-bangunan...
MI

Tiga Ruko Pakaian di Depok Hangus Terbakar, Empat Orang Dievakuasi

👤Kisar Rajaguguk 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:29 WIB
KEBAKARAN hebat melanda tiga ruko menjual pakaian di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu,...
MI/Retno Hemawati

Jason Bag Dijual Terbatas Dalam Rangka Ulang Tahun Hush Puppies

👤Retno Hemawati 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:28 WIB
Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun brand fesyen Hush Puppies yang ke-65, sebuah acara bertajuk Dog Art Festival digelar. Acara ini...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya