Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

21.475 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya

Rahmatul Fajri
22/6/2022 10:51
21.475 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya
Polisi menindak pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

POLDA Metro Jaya menindak 21.475 pelanggar lalu lintas selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Sebagian besar pelanggar adalah pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Rabu (22/6).

Jamal menambahkan pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Kapolda : Pelat Nomor Khusus dan Penggunaan Rotator akan Dievaluasi

Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.

"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," ujar Jamal.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan melalui teguran sebanyak 19.566 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022.

Sementara itu, 1.909 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Polda Metro Jaya dan dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya