Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GITARIS Kahitna Andrie Bayuajie akan menjalani rehabilitasi selama empat bulan setelah ditangkap terkait kasus psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan sebelumnya Andrie telah mengajukan rehabilitasi setelah dilakukan penangkapan. Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Andrie menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
"Hasil asesmennya dirahabilitasi selama empat bulan," kata Akmal ketika dihubungi, Selasa (14/6).
Akmal mengatakan hasil asesmen Andrie keluar pada Minggu lalu. Ia mengatakan Andrie menjalani rehabilitasi per 6 Juni 2022. Rencananya Andrie akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kami akan segera kirim untuk jalani rehabilitasi, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Baca juga: Gitaris Kahitna Ditangkap, Konsumsi Diazepam Tanpa Kantongi Resep Dokter
Sebelumnya, polisi mengamankan Andrie di indekosnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 12:30 WIB. Polisi lalu melakukan tes urine dan hasilnya Andrie dinyatakan positif Benzodiazepin.
"Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas nama Andrie Bayuajie disita 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berdasarkan keterangannya, Andrie mengonsumsi obat tersebut pertama kali pada 2017 lalu untuk mempercepat istirahat atau mempermudah untuk tidur selepas beraktivitas sebagai musisi. Kemudian Andrie juga mengaku mengonsumsi obat psikotropika tersebut sebanyak 12 kali dalam rentang waktu dua tahun terakhir dan dibeli secara online.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(OL-5)
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
WARGA binaan harus dibekali keterampilan sebagai bekal melanjutkan hidup setelah bebas. Salah satu pemberian keterampilan kepada warga binaan dilakukan Pelindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved