Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, 48, terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi psikotropika jenis diazepam.
Zulpan mengatakan mestinya diazepam didapatkan dengan resep dokter. Diazepam termasuk psikotropika golongan IV atau psikotropika dengan daya candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan medis. Sedangkan Andrie mendapatkan obat tersebut dengan membeli secara online tanpa mendapatkan resep dokter.
Baca juga: Kunjungan Wisman ke Jakarta Naik 54,6 Persen Pada April
"Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (3/6).
Zulpan mengatakan terungkapnya penyalahgunaan psikotropika tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan pendalaman dan mengamankan Andrie di indekosnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 12:30 WIB. Polisi lalu melakukan tes urine dan hasilnya Andrie dinyatakan positif Benzodiazepin.
"Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas nama Andrie Bayuajie disita 45 butir Valdimex Diazepam," kata Zulpan.
Berdasarkan keterangannya, Andrie mengonsumsi obat tersebut pertama kali pada 2017 lalu untuk mempercepat istirahat atau mempermudah untuk tidur selepas beraktivitas sebagai musisi. Kemudian Andrie juga mengaku mengonsumsi obat psikotropika tersebut sebanyak 12 kali dalam rentang waktu dua tahun terakhir dan dibeli secara online.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap Andrie terkait proses selanjutnya.
"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut. Tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri pemasok psikotropika tersebut hingga sampai ke tangan Andrie. Ia mengatakan pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait jual beli obat tersebut yang dilakukan melalui online. Kepolisian, kata ia, akan menindak penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Polda Metro dan Polres Metro Jakarta Barat terus berkomitmen menindak kasus narkoba karena ini adalah extraordinary crime," ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved