Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLDA Metro Jaya telah memeriksa penyelenggara pesta bikini di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (5/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu motif penyelenggara melakukan kegiatan yang diketahui tidak berizin tersebut.
"Terkait hal ini tentu kita sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait menyelenggarakan acara tanpa izin kepolisian dan dilakukan di perumahan," kata Endra.
Zulpan menambahkan dalam kegiatan itu dihadiri sekitar 200 orang yang kebanyakan adalah anak muda.
Baca juga: Kecelakaan Palsu untuk Kejahatan Asuransi
Dia mengatakan pihaknya langsung membubarkan pesta bikini itu setelah mendapat laporan.
"Kegiatan ini tidak memiliki izin dari kepolisian sehingga kita membubarkan acara itu," ujar Zulpan.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada para peserta yang hadir dalam pesta bikini tersebut, namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian terhadap para peserta pesta tersebut dilakukan tes urine. Hasilnya tidak ditemukan adanya penggunaan narkoba," kata Zulpan.(Ant/OL-4)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved