Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya telah memeriksa penyelenggara pesta bikini di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (5/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu motif penyelenggara melakukan kegiatan yang diketahui tidak berizin tersebut.
"Terkait hal ini tentu kita sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait menyelenggarakan acara tanpa izin kepolisian dan dilakukan di perumahan," kata Endra.
Zulpan menambahkan dalam kegiatan itu dihadiri sekitar 200 orang yang kebanyakan adalah anak muda.
Baca juga: Kecelakaan Palsu untuk Kejahatan Asuransi
Dia mengatakan pihaknya langsung membubarkan pesta bikini itu setelah mendapat laporan.
"Kegiatan ini tidak memiliki izin dari kepolisian sehingga kita membubarkan acara itu," ujar Zulpan.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada para peserta yang hadir dalam pesta bikini tersebut, namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian terhadap para peserta pesta tersebut dilakukan tes urine. Hasilnya tidak ditemukan adanya penggunaan narkoba," kata Zulpan.(Ant/OL-4)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved