Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kecelakaan Palsu untuk Kejahatan Asuransi

RO/Micom
06/6/2022 17:20
Kecelakaan Palsu untuk Kejahatan Asuransi
.(.)

PERISTIWA kabar tenggelamnya seorang pengendara bernama Wahyu Suhada, 35, usai ditabrak mobil Fortuner hitam di Kalimalang Bekasi, Sabtu (4/6) lalu, kini terkuak kebenarannya.

Dari penyelidikan okeh Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat diungkap bahwa insiden tersebut merupakan hasil dari rekayasa semata.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi, memastikan bahwa kejadian itu rekayasa," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (6/6).

Ia mengungkapkan, pembuat rekayasa adanya mobil Fortuner menabrak motor yang dikendarai oleh Wahyu Sahada hingga tenggelam diinisiasi oleh dirinya sendiri.

"Ini diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian," tegas Gidion.

Ia menyebutkan, Wahyu kini masih hidup. Namun keberadaannya masih dicari.

"Dipastikan Minggu (5/6) Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," ungkapnya.

Dari rekayasa tersebut, pihaknya menetapkan empat tersangka. Selain Wahyu yang masih buron, tiga tersangka lain sudah ditangkap. Mereka adalah Abdul Mulki, 37, sebagai pembonceng, Dena, 25, sebagai saksi, dan Asep yang menolong Abdul Mulki berpura pura terjatuh.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan itu sudah direncanakan sejak sebulan lalu guna mendapatkan klaim asuransi.

"Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," paparnya.

Sebelumnya diketahui, terjadi kecelakaan antara mobil Fortuner dengan motor KLX yang dikendarai oleh Wahyu dan Abdul Mulki di Jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.

Usai tertabrak mobil Wahyu Sahada terpental dan dinyatakan hilang karena tenggelam di Kalimalang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya