Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pembunuhan di Legok, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban

Mohamad Farhan Zhuhri
02/6/2022 16:20
Pembunuhan di Legok, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban
Ilustrasi kasus pembunuhan(dok.mi)

POLDA Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Legok, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (31/5). Suherlan, 59 tahuh, meninggal dunia di rumahnya usai dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Pelaku SY, 35 dan MYM, 18 memukul korban dengan benda tajam hingga meninggal dunia. Kemudian korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Danau di wilayah Tangerang Selatan.

Pembuangan jenazah dengan cara itu agar tidak diketahui oleh warga sekitar dan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan berawal ketika korban dan tersangka SY menonton video porno bersama di rumah korban.

Pada saat menonton lantas korban melontarkan pertanyaan kepada SY ingin membayar kakaknya sebesar Rp300 ribu untuk diajak berkencan.

"Mendengar perkataan itu pelaku kesal dan sempat cekcok di dalam rumah korban," ujarnya Kamis (2/6).

Dari keterangan pelaku, Zulpan mengatakan, SY selanjutnya mengambil kapak yang ada dibagian belakang rumah korban dan langsung memukul bagian kepala depan.

Saat itu juga, korban sempat berteriak meninta ampun dan mengatakan ucapannya ke pelaku hanya guyonan saja. SY menghiraukan teriakan korban dan terus menghajar korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada MYM, untuk merencanakan pembuangan korban.

"Kejadiannya malam, korban sudah meninggal dunia dan pelaku meminta bantuan ke MYM untuk merencanakan pembuangan mayat," kata Zulpan.

Setelah mendapat laporan dari warga penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

Hasilnya kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial SY dan MYM berhasil diringkus di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban.  "Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ucap pungkas mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan. (OL-13)

Baca Juga: Dirjen Pajak Akui Kirim Surat Pemeriksaan QA ke PT SBS via Whatsapp



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya